Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Obat Batuk Pilek Cespleng yang Berbahaya dan Dilarang BPOM

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis enam obat tradisional batuk pilek dengan klaim atasi flu dengan cepat.

Informasi tersebut diunggah oleh BPOM melalui akun Instagram resmi @bpom_ri, Jumat (29/9/2023).

Menurut BPOM, efek cepat atau cespleng dalam obat tradisional batuk dan pilek itu disebabkan adanya kandungan bahan kimia obat (BKO) yang ditambahkan ke dalam produk obat tradisional tersebut.

Obat tradisional mengandung BKO adalah produk obat tradisional yang proses pembuatannya ditambahkan bahan kimia obat dengan tujuan menambah fungsi produk obat tersebut.

Penambahan BKO dalam obat tradisional itu dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Sebab, penambahan BKO dilakukan tanpa memperkirakan dosis atau aturan pakai dari bahan kimia obat yang ditambahkan.

Adapun bahan kimia obat yang kerap ditambahkan pada obat tradisional batuk pilek antara lain:

Daftar obat tradisional batuk pilek dengan BKO

Masih dilansir dari sumber yang sama, berikut daftar produk obat tradisional batuk pilek yang mengandung BKO:

  1. Chuanpect Pilek.
  2. Delcingfungsan Powder.
  3. Dilias (Ke Cie Slao Chuan Yen).
  4. Gan Mao Tong Kaplet.
  5. Forvidna.
  6. Ji Zhi Tang Jiang.

Humas BPOM dalam keterangan tertulis mengatakan, enam produk obat tradisional itu dilarang beredar di masyarakat.

"Pengawasan terhadap produk ilegal atau obat tradisional mengandung BKO terus dilakukan baik yang dijual secara offline maupun online," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Dampak konsumsi obat tradisional batuk pilek dengan BKO

Larangan edar obat tradisional batuk pilek dengan BKO di dalamnya bukan tanpa alasan.

Konsumsi obat tradisional itu dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

Seseorang yang mengonsumsi obat tradisional batuk pilek dengan BKO tanpa pengawasan dokter akan mengalami gejala sebagai berikut:

  • Pusing
  • Sakit kepala
  • Iritasi lambung
  • Reaksi alergi (ruam dan gatal)
  • Pembengkakan pada mulut, bibir, dan wajah.

Gejala-gejala tersebut ditimbulkan karena kandungan BKO berupa efedrin HCL dan pseudoefederin HCL.

Layanan pengaduan BPOM

Menindaklanjuti larangan obat tradisional yang mengandung BKO, BPOM akan terus melakukan pengawasan.

Terkait hal itu, masyarakat juga bisa ikut berkontribusi dengan melapor apabila mengetahui adanya penggunaan, produksi, atau peredaran obat tradiosional BKO.

Masyarakat dapat melapor dengan menghubungi kontak berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/30/163000965/daftar-obat-batuk-pilek-cespleng-yang-berbahaya-dan-dilarang-bpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke