Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?

KOMPAS.com - Magang atau internship adalah istilah di dalam dunia kerja yang berkaitan dengan pengalaman kerja jangka pendek.

Magang umumnya ditawarkan sebuah perusahaan atau instansi kepada mereka yang masih belajar, seperti mahasiswa atau pelajar di tingkat akhir.

Magang memiliki banyak manfaat bagi pengembangan diri, salah satunya mengenal dunia kerja sebelum terjun di dalamnya.

Namun, belakangan permasalahan pekerja magang kerap terjadi. Salah satu pengguna media sosial X (dulu Twitter) mengaku, mendapat tugas yang sama seperti karyawan pada umumnya meskipun stastusnya hanya pekerja magang.

Dia bahkan mengaku ingin mengundurkan diri dari tempat magangnya.

"Intern tuh boleh resign gasih? Jujur aku capek bgt sering disuruh kerja pas weekend dan dikasih kerjaan lagi pas malem2 pulang kerja. Terus juga pas WFO sering ditahan sampai jam 10 malam buat lembut.

Bahkan manajerku pernah bilang "kita hire intern yg banyak aja kali ya, jauh lebih murah dari fulltime. Pace kerja jg lebih cepet intern" depan muka aku. Aku baru 2 bulan di sini btw," tulis akun @work***, Senin (25/9/2023).

Hingga Selasa (26/9/2023), unggahan tersebut telah mendapat komentar 611 warganet, dibagikan kembali 706 kali, dan disukai 7.643 akun.

Lantas, apakah pekerja magang bisa resign?

Pekerja magang resign ada konsekuensi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menegaskan, pekerja magang wajib mengikuti periode magang hingga selesai.

"Salah satu kewajiban peserta magang adalah mengikuti program pemagangan sampai selesai. Jadi apabila peserta magang keluar sebelum selesai, konsekuensi hukumnya tergantung pada ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pemagangan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Umumnya, sebelum periode magang dimulai, calon peserta magang akan melaksanakan perjanjian magang yang disepakati dengan perusahaan penerima magang.

"Pelaksanaan pemagangan didasarkan pada perjanjian pemagangan. Ini berbeda dengan hubungan antara pengusaha dan pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja," terang Anwar.

Namun, perlu diperhatikan oleh perusahaan dan instansi selaku penerima magang bahwa prinsip pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja.

"Jadi peserta magang bukanlah pekerja," tandasnya.

Apabila dalam praktiknya, peserta magang mendapat perlakukan di luar jobdesk-nya, peserta magang dapat melaporkan tindak tersebut.

Pasalnya, Kemenaker telah mengeluarkan aturan mengenai pemagangan dalam Permenaker nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Bahkan pemerintah juga mengatur mengenai mekanisme pelaporan penyelenggaraan pemagangan sebagai upaya monitoring pelaksanaan magang.

"Dan yang tidak kalah pentingnya, pemerintah memiliki tenaga pengawas ketenagakerjaan yang akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran selama proses pemagangan tersebut berlangsung," jelas Anwar.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/6/2023), pekerja magang memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permenaker Nomor 6. Berikut hak pekerja magang:

Kewajiban pekerja magang

Selain menerima haknya, pekerja magang juga memiliki kewajiban sebagaimana tertulis dalam Pasal 14 Permenaker Nomor 6. Berikut kewajiban tersebut:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/27/083000365/apakah-pekerja-magang-bisa-resign-sebelum-masa-kerja-habis-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke