Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibu Hamil Dapat Rp 750.000, Ini Cara Mengecek Penerima BLT PKH 2023

KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) ditunggu di bulan September.

Nominal pencairan BLT PKH ini bervariasi, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

Termasuk yang mendapatkan bantuan BLT PKH ini adalah ibu hamil termasuk yang mendapat bantuan Rp 750.000 per tahapan periode pencairan.

Daftar penerima BLT PKH

Dikutip dari Indonesia.go.id, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap, yakni, tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.

Total pada 2023 ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meneriman bantuan PKH.

Kementerian Sosial RI (Kemensos) telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, berikut ini daftarnya: 

  1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap pencairan.
  2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap pencairan. 
  3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Cara dan tahapan cek penerima BLT ibu hamil dan balita:

Sementara itu, berikut ini cara mengecek penerima BLT ibu hamil dan balita. 

  • Akses cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi wilayah sesuai dengan KTP yang terdaftar
  • Isi nama lengkap KPM
  • Masukan kode ke dalam kotak
  • Klik cari data

Setelah selesai masyarakat akan menerima informasi penerima bansos lengkap dengan identitas, jenis bansos, dan periodenya.


Syarat penerima BLT PKH

Penerima PKH merupakan KPM yang telah terdata di DTKS lewat pengajuan secara langsung maupun secara online.

Syarat agar menjadi KPM yang terdata di DTKS adalah sebagai berikut:

  • Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH tahap 3
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.
  • Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.

Nah, itu lah beberapa hal terkait BLT PKH termasuk BLT ibu hamil yang mendapat Rp 750.000 setiap periode pencairan atau Rp 3 juta per tahun.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/25/160000765/ibu-hamil-dapat-rp-750.000-ini-cara-mengecek-penerima-blt-pkh-2023

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke