Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebutuhan CPNS 2023 untuk Formasi Dosen Jurusan Kesehatan, Simak Persyaratannya

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Kemenkes membuka formasi tenaga dosen yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Peluang ini sangat cocok bagi Anda yang memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang kesehatan. Sebab, Kemenkes mengalokasi kebutuhan berjumlah 154 tenaga dosen.

Lantas, bagaimana cara mengecek jenis formasi yang tersedia dan syarat apa saja yang dibutuhkan?

Cara cek formasi CPNS tenaga dosen

Untuk mengetahui kebutuhan CPNS formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan jurusan kesehatan, Anda mengunjungi laman resmi seleksi CPNS Kemenkes berikut ini:

[LINK kebutuhan dosen Kemenkes] 

Di laman resmi tersebut, Anda bisa melihat detail terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kuota yang dibutuhkan, serta satuan kerja dan rencana penempatan.

Sehingga, Anda bisa memilih berdasarkan kualifikasi pendidikan Anda dengan mempertimbangkan lokasi penempatan yang diinginkan.

Dikutip dari laman resmi seleksi CPNS Kemenkes, berikut adalah syarat umum bagi calon pelamar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak merokok, baik konvensional maupun elektrik, dan tidak mengonsumsi narkoba
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun dengan alasan pribadi dari Kemenkes sejak diangkat sebagai PNS.
  • Dapat mengoperasikan komputer, minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive
  • Bijak bermedia sosial
  • Berasal dari Perguruan Tinggi atau program studi terakreditasi BAN-PT, dan memiliki IPK minimal 3,00
  • Saat mendaftar, wajib memiliki ijazah perguruan tinggi.

Selanjutnya, seluruh pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/24/164500165/kebutuhan-cpns-2023-untuk-formasi-dosen-jurusan-kesehatan-simak

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke