Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena truk mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di depannya.

"Tiba-tiba rem truk mengalami kendala atau rem blong kemudian menabrak empat kendaraan mobil dan sembilan sepeda motor," ujar Satake Bayu dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan, kecelakaan maut itu bermula saat truk tronton tanpa muatan dengan nomor polisi AD 8911 IA sedang melaju dari Bawen menuju ke arah Salatiga-Solo.

Saat tiba di turunan exit Tol Bawen, truk tidak bisa berhenti. Sementara, ada sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.

Truk yang tidak bisa berhenti itu akhirnya menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Lantas, apakah korban kecelakaan maut di exit tol Bawen mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?

Jasa Raharja berikan santunan untuk korban 

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh korban kecelakaan maut di exit Tol Bawen yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023) akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Total korban ada 30, di antaranya 3 korban meninggal dunia, dan 27 orang lainnya mengalami luka-luka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/9/2023).

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa semua korban saat ini sudah dirawat di rumah sakit, dengan rincian sebagai berikut:

  • 15 korban di rawat di rumah sakit At-Tin Bawen Semarang
  • 11 korban di rawat di rumah sakit Ken Saras
  • 1 korban di rawat di RSUD Ambarawa

"Semua korban kecelakaan maut akan mendapat santunan dari Jasa Raharja," ucap Rivan.

"Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban yang meninggal dunia. Santunan ini dibayarkan kepada AW untuk korban nama Rudy Oky (orang tua AW), Aditya Dwiki (orang tua AW), dan Aldi Eko (anak AW)," terangnya.

Kemudian Rivan mengatakan, untuk masing-masing korban yang mengalami luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Proses pembayaran santunan

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, untuk proses pembayaran santunan korban yang meninggal dunia akan dibayarkan dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Dibayarkan santunan untuk korban meninggal dunia pada hari Minggu 24 September 2023," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk korban luka-luka, surat jaminan telah diterbitkan ke pihak rumah sakit yaitu RS At-Tin, RS Ken Saras, dan RSUD Ambarawa.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/24/151500565/kecelakaan-di-exit-tol-bawen-apakah-korban-dapat-santunan-dari-jasa-raharja

Terkini Lainnya

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Tren
Fitur, Manfaat, dan Cara Penggunaan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Agama

Fitur, Manfaat, dan Cara Penggunaan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Agama

Tren
Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?

Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke