Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Ciri Uang Mutilasi, Apa Saja?

Uang mutilasi ini salah satunya muncul di kalangan pedagang daerah Purwokerto, Jawa Tengah.

”Di Purwokerto memang ada uang mutilasi. Namun, jumlahnya tidak banyak, satu atau dua, belum sampai masif," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto Rony Hartawan, dikutip dari Kompas.id, Kamis (7/9/2023).

Diketahui, ada sejumlah uang Rp 5.000 milik pedagang di Purwokerto yang teridentifikasi uang mutilasi sehingga tidak bisa ditukarkan dengan uang baru.

Lantas, seperti apa ciri-ciri uang mutilasi?

Ciri-ciri uang mutilasi

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengungkapkan uang mutilasi termasuk uang yang dirusak secara sengaja.

"Yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Menurut Marlison, berikut sejumlah ciri uang mutilasi:

  1. Uang mutilasi memiliki pola kerusakan di lembaran uang
  2. Uang mutilasi memiliki nomor seri yang berbeda dalam satu lembar uang
  3. Terdapat bekas potongan di lembaran uang dengan alat tajam atau alat lainnya
  4. Benang pengaman uang, berupa garis di bagian kiri uang, hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak
  5. Terdapat pola kerusakan yang sama dalam sejumlah uang
  6. Terdapat dua atau lebih bagian potongan uang yang disambung kembali menjadi satu

Atas temuan uang mutilasi, Marlison mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi.

"(Melihat jika) terdapat perbedaan nomor seri uang Rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang Rupiah di sisi kanan atas,” tegasnya.

Untuk memastikan uang Rupiah yang dimiliki merupakan uang asli, masyarakat dapat mengeceknya gambar uang yang asli di sini.

Sementara ciri keaslian uang Rupiah dapat dipastikan melalui link berikut ini.

Lebih lanjut, Marlison mengungkapkan, pembuatan uang mutilasi merupakan tindakan perusakan terhadap uang Rupiah. 

Karena itu, orang yang melakukannya akan mendapatkan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Jika terbukti uang mutilasi dibuat dengan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli, pelakunya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan uang terancam pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dapat meminta klarifikasi keaslian uang Rupiah ke kantor Bank Indonesia terdekat," lanjut Marlison.

Sementara itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mengenal, merawat, dan menjaga uang Rupiah.

Adapun cara menjaga uang yakni dengan cara tidak melipat, tidak meremas, tidak mencoret, tidak membasahi, serta tidak menstaples uang tersebut.

"Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/09/103000765/6-ciri-uang-mutilasi-apa-saja-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke