Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai Januari 2024, Bagaimana Cara Daftarnya?

KOMPAS.com - Mulai Januari 2024, tidak semua orang dapat membeli gas LPG 3 kilogram (kg).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, LPG 3 kg akan dijual kepada masyarakat sasaran saja.

Kelompok masyarakat yang dimaksud meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Kebijakan tersebut, kata Tutuka, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian ESDM dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan tahun anggaran 2023," kata Tutuka, Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Pendataan pembeli LPG 3 kg sudah dimulai

Terkait syarat pembeli harus terdaftar, pemerintah melalui Pertamina melakukan pendataan dengan mencatatkan data pembeli ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap mengatakan, pendataan pembeli LPG 3 kg telah dilakukan sejak 1 Maret 2023.

Pendataan tersebut dilakukan di subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg di 411 kabupaten/kota.

Meski ada pendataan, Tutuka memastikan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan," katanya.

Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg?

Cara mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg

Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan, masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg dapat mendaftar supaya bisa membeli gas melon ini mulai Januari 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," sambungnya.

Lini masa pendataan pembeli LPG 3 kg

Melalui akun Instagram @kesdm, Kamis (16/3/2023), Kementerian ESDM telah merilis lini masa pendataan bagi pendaftar yang ingin membeli LPG 3 kg.

Disebutkan bahwa pendataan berlangsung di beberapa wilayah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Simak lini masa pendataan pembeli LPG 3 kg di bawah ini:

Cara beli LPG 3 kg mulai Januari 2024

Meski pembelian LPG 3 kg diatur mulai Januari 2024, konsumen tidak memerlukan aplikasi atau pindai kode QR ketika bertransaksi.

Irto menjelaskan, masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli LPG 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.

Adapun, masyarakat yang masuk DTKS dan P3KE dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Data tersebut, kata Irto, terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pembeli yang ingin mendapatkan LPG 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," jelas Irto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/05/100000865/beli-gas-lpg-3-kg-wajib-terdaftar-mulai-januari-2024-bagaimana-cara

Terkini Lainnya

Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Tren
Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Tren
Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Tren
Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Tren
Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Tren
Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Tren
Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Tren
Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Tren
Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Tren
Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Tren
Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Tren
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke