Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi dan Denda bagi Penumpang KA yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Berlaku Mulai Hari Ini

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru terkait penumpang kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan.

Aturan itu berlaku mulai hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan baru ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pengguna kereta api.

"Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni, dilansir dari situs KAI.

Lantas, apa saja bentuk sanksi yang diberikan?

Daftar sanksi penumpang kereta api

Selama ini, PT KAI telah mengumumkan bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sebagaimana tertera dalam tiket.

Hal itu dimaksudkan sebagai pencegahan agar penumpang tidak kebablasan.

Namun, bagi penumpang bandel yang tetap melakukan pelanggaran, PT KAI tidak akan memberikan kelonggaran lagi.

Berikut daftar sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi tujuan:

1. Membayar denda dengan uang tunai

Kondektur akan melakukan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam perjalanan menggunakan kereta api.

Pengecekan itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.

Penumpang yang kedapatan dengan sengaja melebihi relasi tujuan akan dikenakan sanksi berupa denda.

Adapun besaran denda yang harus dibayarkan adalah senilai 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki.

Setelah membayarkan denda, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

2. Diturunkan dan dijemput petugas

Apabila penumpang yang melanggar tidak mampu membayar denda yang diberikan, yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat.

Kemudian, petugas akan menjemput penumpang untuk selanjutnya diantarkan ke loket guna melakukan pembayaran denda.

KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari.

3. Dilarang naik kereta api

Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali, penumpang dilarang naik kereta api selama 180 hari ke depan.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkas Joni.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/03/063000165/ini-sanksi-dan-denda-bagi-penumpang-ka-yang-turun-melebihi-stasiun-tujuan

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke