Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsekuensi yang Diterima jika Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia terus mempercepat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021, NIK secara resmi berfungsi menjadi NPWP.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dilansir dari lama DPJ, pemadanan bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Mulai 1 Januari 2024 nanti, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK. Perubahan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku seterusnya.

Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.

Lantas, bagaimana apabila tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP?

Konsekuensi yang diterima wajib pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK NPWP akan mendapatkan konsekuensi tertentu.

Konsekuensi itu akan dirasakan saat mengakses pelayanan perpajakan mulai awal 2024.

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya, dilansir dari Kontan.

Hingga Kamis (27/7/2023), Yon menyampaikan, sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP.

Angka tersebut setara 82,0 persen dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82 persen dari sekitar 69 juta. Artinya masih cukup banyak ini yang belum padan," ujar dia.

Cara pemadanan NIK NPWP

Pemadanan NIK NPWP hanya dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Artinya, tidak semua warga negara atau penduduk yang mempunyai KTP otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya mereka yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak.

Berikut cara pemadanan NIK NPWP:

  • Kunjungi ke laman www.pajak.go.id.
  • Selanjutnya pilih "Login".
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Klik "Login"'.
  • Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  • Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  • "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
  • Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil berupa alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.

Tutorial lengkap mengenai validasi NIK-NPWP dapat dilihat di sini. 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/28/140000365/konsekuensi-yang-diterima-jika-tak-lakukan-pemadanan-nik-npwp-sebelum-31

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke