Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Disebut Bahan Berisiko Kanker, BPOM Belum Larang Pemanis Buatan Aspartam karena Alasan Ini

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan pemanis buatan aspartam aman dikonsumsi dalam jumlah takaran yang direkomendasikan.

Sebelumnya, pemanis buatan aspartam sempat disorot lantaran disebut masuk dalam daftar zat yang kemungkinan bersifat karsinogenik atau pemicu kanker.

Dampak kesehatan tersebut dikaji oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) dan Joint Expert Committee on Food Additives (JECFA).

Namun, keputusan tidak memperhitungkan berapa banyak produk yang dapat dikonsumsi dengan aman oleh seseorang.

Aspartam picu kanker masih butuh penelitian

BPOM mengatakan, IARC sebagai lembaga di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengelompokkan aspartam dalam golongan 2B, yakni possibly carcinogenic to humans atau kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia.

"Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas," ujar BPOM dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Hal serupa turut dilakukan JECFA, gabungan tim ahli di bawah WHO dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

Menurut BPOM, kajian risiko JECFA menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Berdasarkan data tersebut, JECFA pun menegaskan, tidak ada alasan untuk mengubah asupan harian aspartam yang dapat diterima atau acceptable daily intake (ADI).

Adapun ketentuan yang ditetapkan saat ini, sebesar 40 miligram per kilogram berat badan.

"Yang bermakna aman bagi seseorang mengonsumsi aspartam dalam batas tersebut per hari," kata BPOM.

Berdasarkan keterangan JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih memerlukan kajian lanjut melalui studi kohort, studi terkait faktor risiko dan efeknya.

Hingga saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) yang merupakan organisasi standar pangan internasional di bawah WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam.

Terutama pada pangan olahan, sehingga penggunaan pemanis buatan aspartam masih masuk kategori aman.

Regulasi aspartam di Indonesia

BPOM menegaskan, regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) yang masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.

"Regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," terang BPOM.

Lembaga negara ini mengatakan, belum memerlukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap memantau perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA.

BPOM secara terus-menerus melakukan pemantauan dan pengawasan, baik premarket maupun post market terhadap produk yang beredar.

Badan pengawas ini turut memantau pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran guna melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk terdaftar aman dikonsumsi.

"Selalu ingat 'Cek KLIK' (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), termasuk membaca peringatan pada label sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan," ungkap BPOM.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/26/113000365/disebut-bahan-berisiko-kanker-bpom-belum-larang-pemanis-buatan-aspartam

Terkini Lainnya

Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Tren
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Tren
7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

Tren
4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

Tren
Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Tren
Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Tren
Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Tren
Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan | Tapera Ditunda

[POPULER TREN] Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan | Tapera Ditunda

Tren
Jelang Puncak Haji, Bus Selawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Selawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke