Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah KIP Kuliah Dicabut karena Penerimanya Tidak Ikut Kegiatan Kampus?

Twit tersebut dibuat oleh akun Twitter ini, Jumat (21/7/2023).

Pengunggah menceritakan, kampusnya mengharuskan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk mengikuti semua kegiatan Kampus Mengajar. Jika tidak, KIP Kuliah yang dia terima akan dicabut.

"Emang boleh ya lembaga kampus mengancam KIP-K dicabut gara-gara gak mengikuti kemauan mereka yang nyuruh buat ikut semua kegiatan KM sedangkan kegiatan di kampus sendiri aja udah ini-itu banyak banget?" tanyanya.

Lantas, bolehkah KIP Kuliah dicabut karena mahasiswa penerimanya tidak mengikuti kegiatan yang diminta kampus?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengungkapkan, pihaknya tidak mengatur syarat kegiatan yang wajib dilakukan penerima KIP Kuliah.

"Kami tidak mengatur hal itu, tapi kalau itu menjadi salah satu syarat di perguruan tinggi kami pun tidak bisa menyalahkan," ujarnya kepada Kompas.com (22/7/2023).

Menurut Abdul, bisa saja kegiatan yang kampus wajibkan untuk penerima KIP Kuliah memiliki manfaat bagi para mahasiswa.

"Boleh jadi kegiatan tersebut salah satu bentuk pembinaan yang wajib diikuti oleh mahasiswa, apalagi kalau tidak ada alasan (tidak mengikuti) yang dapat diterima oleh kampus yang bersangkutan," jelasnya.

Terpisah, Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya mengungkapkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mengikuti kontrak dengan perguruan tinggi saat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

"Apabila mahasiswa tidak memenuhi ketentuan yang ada di dalam kontrak, PT (perguruan tinggi) diperkenankan untuk mencabut KIP Kuliahnya," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Pencabutan tersebut, menurut Sony, tentu dilakukan setelah mahasiswa penerima KIP Kuliah diberikan peringatan, pembinaan, atau kesempatan untuk memperbaiki hal yang dilanggar.

Dia menerangkan, kontrak yang harus ditepati mahasiswa penerima KIP Kuliah secara umum disediakan oleh Puslapdik Kemendikbud sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

"Ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara umum kewajiban penerima KIP Kuliah," ujar Sony.

Meski begitu, pihak kampus masih bisa menyesuaikan kontrak tersebut sesuai kebutuhan.

Sementara itu, dalam peraturan tersebut disebutkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib mengelola dana berdasarkan aturan serta mengikuti bimbingan teknis dari kampus.

Penerima KIP Kuliah juga wajib mendokumentasikan dan melaporkan penggunaan dana serta mengembalikan sisa dana bantuan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/22/193000465/bolehkah-kip-kuliah-dicabut-karena-penerimanya-tidak-ikut-kegiatan-kampus-

Terkini Lainnya

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Tren
Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim 'Cone'

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim "Cone"

Tren
4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Tren
Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Tren
7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Tren
Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke