KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Demi memudahkan masyarakat dalam mengurus Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menghadirkan layanan Paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.
M-Paspor adalah aplikasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online.
Artinya, Anda bisa mengupload dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan mendapat antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.
Antrean paspor online ini akan menentukan jadwa Anda mendatangi Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor.
Lantas, bagaimana cara mengisi antrian Paspor melalui aplikasi tersebut?
Cara mengajukan antrean paspor
Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut langkah-langkah untuk mendapat antrean dan melakukan pengajuan Paspor secara online:
Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Dikutip dari laman Kemenkumham, untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mendaftar ke aplikasi.
Berikut langkah-langkahnya:
Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda bisa langsung masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:
Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan paspor secara online.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/19/134500065/cara-mengajukan-antrean-paspor-online-lewat-aplikasi-m-paspor