Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Pengemis Gandeng Tuna Netra Saat Beraksi di Malioboro, Dinsos: Ada Sanksi di Perda jika Memberi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan pengemis menggandeng seorang tuna netra ketika meminta-minta di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, DIY viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak seorang pengemis bertopi berkeliling dan meminta-minta ke pengunjung.

Ia juga membawa seorang tuna netra dan menggandengnya berkeliling.

Ketika pengunjung memberinya uang, ia mengarahkan tangan pengemis tuna netra untuk menerimanya.

"Ada yg minta-minta tapi pake orang buta min, kemarin ini di Malioboro Jogja," tulis akun ini dalam unggahannya.

Pemkot telusuri

Menanggapi hal itu, Pelaksana Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Erva Wifata membenarkan pengemis itu beraksi di kawasan Malioboro.

"Kalau melihat dari kursinya sepertinya memang di Malioboro," kata Erva saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Menurutnya, Dinsosnakertrans juga telah menerima laporan itu pada Jumat (14/7/2023).

Ia juga telah berkoordinasi dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk menjangkau pengemis tersebut.

Sayangnya, saat dilakukan penelusuran, pihaknya belum menemukan keberadaan pengemis itu.

"Kemarin belum ditemukan, mungkin karena sudah sore dan juga bergerak terus pengemis tersebut," jelas dia.

"Tapi kami sudah meminta Pekerja Sosial Masyarakat untuk memantau perihal permasalahan tersebut," sambungnya.

Erva mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi apa pun kepada peminta-minta di jalanan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014.

"Ada perda juga terkait penanganan gelandangan dan pengemis. Ada sanksi di dalam perda tersebut," ujarnya.

Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Bagi masyarakat yang melanggarnya, akan diancam dengan hukuman pidana kurungan maksimal sepuluh hari dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/15/183000265/viral-video-pengemis-gandeng-tuna-netra-saat-beraksi-di-malioboro-dinsos-

Terkini Lainnya

Naik Transjakarta Hanya Bayar Rp 1 pada 22-23 Juni 2024, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Naik Transjakarta Hanya Bayar Rp 1 pada 22-23 Juni 2024, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Tren
Memanfaatkan Media Sosial secara Efektif bagi Pemerintah

Memanfaatkan Media Sosial secara Efektif bagi Pemerintah

Tren
Dalam Sepekan, Warga India Ramai-ramai Temukan Hewan Mati dalam Makanan

Dalam Sepekan, Warga India Ramai-ramai Temukan Hewan Mati dalam Makanan

Tren
Kawasan Bromo Ditutup 21-24 Juni 2024, Ada Ritual Yadnya Kasada dan Imbas Kebakaran

Kawasan Bromo Ditutup 21-24 Juni 2024, Ada Ritual Yadnya Kasada dan Imbas Kebakaran

Tren
Bruno Mars Konser di Jakarta 13-14 September 2024, Berikut Link dan Cara Beli Tiketnya

Bruno Mars Konser di Jakarta 13-14 September 2024, Berikut Link dan Cara Beli Tiketnya

Tren
Ramai soal Wacana Pajak Sepeda, Kemenhub: Sudah Kami Bantah sejak 2020

Ramai soal Wacana Pajak Sepeda, Kemenhub: Sudah Kami Bantah sejak 2020

Tren
Mengenal Siprus, Negara yang Ada di Persimpangan Budaya Eropa dan Asia

Mengenal Siprus, Negara yang Ada di Persimpangan Budaya Eropa dan Asia

Tren
Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian II-Habis)

Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian II-Habis)

Tren
Indonesia Vs Singapura di Piala AFF U16 2024 Malam Ini Pukul Berapa?

Indonesia Vs Singapura di Piala AFF U16 2024 Malam Ini Pukul Berapa?

Tren
Nihil Pengalaman Politik, Ini Alasan Gerindra Usung Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Nihil Pengalaman Politik, Ini Alasan Gerindra Usung Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Tren
Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian I)

Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian I)

Tren
Deret Artis yang Ditangkap karena Narkoba Sepanjang 2024, Terbaru Virgoun

Deret Artis yang Ditangkap karena Narkoba Sepanjang 2024, Terbaru Virgoun

Tren
Alami Gangguan dan Berdampak pada Layanan Publik, Apa Itu Pusat Data Nasional?

Alami Gangguan dan Berdampak pada Layanan Publik, Apa Itu Pusat Data Nasional?

Tren
Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: Sangat Berbahaya

Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: Sangat Berbahaya

Tren
Cara Daftar Menjadi Shutterstock Contributor untuk Jual Foto dan Video

Cara Daftar Menjadi Shutterstock Contributor untuk Jual Foto dan Video

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke