Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta

Unggahan itu dibuat oleh akun Facebook ini pada Minggu (2/7/2023).

Dalam unggahan tersebut tampak karcis merupakan parkir wisata khusus liburan yang berada di kawasan 1.

"Parkir tempat wisata harga 25 rb buat mobil, buat saya gak masalah. Tapi gausah bawa2 perda kota jogja bro, ra mashoook Lok : sekitaran GL zoo," tulis dalam unggahan.

Hingga Selasa (4/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat disukai sebanyak 2.268 kali dan mendapatkan lebih dari 1.600 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana aturan parkir yang sesuai di Yogyakarta?

Penjelasan Dishub Yogyakarta

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelacakan terkait dengan pelaku yang mengedarkan karcis parkir tersebut.

"Setelah ditelusuri, lokasi parkir yang ada di karcis tersebut berada di jalan Kebun Raya depan Pasar Gedong Kuning, Yogyakarta, tepatnya di depan pintu masuk atau di timur jalan Kebun Binatang Gembiraloka," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Ia mengungkapkan bahwa karcis parkir yang ada dalam unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada dan tidak lagi digunakan oleh pelaku parkir itu.

"Pihak kami sudah mencari pelaku dan saat ditemui pelaku mengatakan bahwa itu karcis lama dan saat ini sudah tidak digunakan. Karcis parkir tersebut diperkirakan digunakan terakhir kali pada musim lebaran sebelum Covid-19," katanya lagi.

Pelaku tidak punya izin 

Imanudin menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, karcis dan kegiatan parkir yang dilakukan pelaku tidak resmi dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

"Pelaku masih akan dipanggil besok, saat ini kami masih berkoordinasi, dan akan ditindaklanjuti karena membawa atribut pemerintah daerah dalam kegiatan parkir yang tidak resmi itu," ungkapnya.

Pelaku imbuhnya, sudah melanggar aturan dengan membuat karcis parkir yang tidak resmi serta memasukkan atribut pemerintah daerah. 

"Hal itu sudah masuk ke tindak pidana," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran, juru parkir yang melanggar kewajiban seperti penggunaan tiket karcis yang tidak resmi dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Berapa tarif parkir menurut Perda Kota Yogyakarta?

Imanudin menambahkan, tarif parkir di Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Parkir kendaraan di tepi jalan umum akan dikenakan tarif progresif, berikut rinciannya:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/04/201500665/penjelasan-dishub-soal-tarif-parkir-mobil-rp-25.000-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke