Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPOM Rinci 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.

Melalui akun Instagram @bpom_ri, Jumat (30/6/2023), lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA," tulis BPOM.

Menurut BPOM, kosmetik ilegal tersebut merupakan bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022.

Produk dengan dominasi krim wajah itu terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit.

Daftar produk kosmetik ilegal

Merkuri adalah jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat.

Kosmetik bermerkuri dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat. Namun, penggunaan dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Kulit yang terlalu lama menggunakan kosmetik bermerkuri berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

Berikut daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:

"Seperti (produk) Tabita itu, sudah di-public warning dari beberapa tahun lalu, namun tiap kali operasi masih ada," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Eka menduga, awetnya produk ilegal beredar kemungkinan karena produsen berbeda dari pembuat awal.

Bukan hanya itu, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga kemungkinan masih ada hingga saat ini.

Guna memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, BPOM pun menegaskan tetap terus melakukan pengawasan.

"Dan yang penting memutus rantai suplai dan demand," lanjutnya.

"Bisa (lewat situs) atau via aplikasi BPOM Mobile di App Store dan Play Store," tutur Eka.

Simak tata caranya berikut:

1. Melalui laman Cek BPOM

Untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya dengan cara:

  • Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id.
  • Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.
  • Cara termudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk".
  • Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari".

Jika produk kosmetik aman dan terdaftar oleh BPOM, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan.

2. Melalui aplikasi BPOM Mobile

Selain melalui laman Cek BPOM, dapat juga mengecek produk kosmetik via aplikasi Cek BPOM.

Simak caranya berikut:

  • Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di Google Play Store atau App Store.
  • Pada tampilan halaman utama, klik "Cek NIE". Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM.
  • Pilih "Kategori Pencarian", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian".

Jika produk dinyatakan aman dan telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut.

3. Cara cek produk kosmetik yang ditarik

Masyarakat dapat mengetahui produk kosmetik yang ditarik dari pasaran lantaran berbahaya atau masih dalam proses pemeriksaan.

Berikut langkah-langkah cek produk kosmetik yang ditarik dari pasaran:

  • Kunjungi laman resmi www.pom.go.id.
  • Klik menu "Daftar Produk" di bagian atas halaman, dan pilih "Produk Ditarik/Recall".
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar produk yang ditarik BPOM, mulai dari obat, kosmetik, dan pangan.
  • Pada kolom pencarian, pilih "Nama Produk" dan ketikkan nama produk kosmetik yang akan dicek.

Jika produk kosmetik tersebut telah ditarik dari peredaran, halaman akan memuat informasi dan alasan penarikan produk dari pasaran.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/02/122900565/bpom-rinci-13-produk-kosmetik-ilegal-yang-masih-beredar-di-pasaran-terbukti

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke