KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat tanpa perlu membawa kartu keanggotaan dan dokumen pendukung lainnya.
Seperti informasi yang dibagikan oleh akun Twitter @blogdokter, Selasa (27/6/2023), peserta BPJS Kesehatan kini hanya membutuhkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk berobat.
"Tahukah Anda? Saat ini berobat menggunakan BPJS Kesehatan cukup menunjukan KTP. Gak perlu lagi fotokopi Kartu BPJS, KTP, KK dan lain lainnya," tulisnya.
Lantas, bagaimana cara peserta BPJS Kesehatan berobat menggunakan KTP?
Berobat BPJS Kesehatan dengan KTP
Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan peserta dapat berobat menggunakan KTP.
"Iya, benar," kata pria yang akrab disapa Ardi ini kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023) pagi.
Menurut Ardi, ketentuan ini telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) masing-masing peserta.
Dia melanjutkan, sepanjang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka tinggal menunjukkan KTP saat berobat.
"Cukup perlihatkan NIK (nomor induk kependudukan) di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," terang Ardi.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Bukan hanya itu, kebijakan ini juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Ardi mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.
Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA).
Selain itu, dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com (18/4/2023), berikut tata cara mendapatkan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Kondisi pertama, datang ke FKTP
Kondisi pertama untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan, yakni dengan rujukan berjenjang, mulai dari FKTP. Berikut tahapannya:
2. Kondisi kedua, langsung ke UGD
Kondisi kedua dapat dilakukan saat keadaan gawat darurat, yaitu langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari FKTP.
Beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD, antara lain:
Berikut prosedur berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/28/133000365/cara-berobat-bpjs-kesehatan-tanpa-kartu-cukup-pakai-ktp