Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji, Apa Saja?

KOMPAS.com - Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat.

Ibadah ini dilaksanakan dengan berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT.

Pelaksanaannya diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Sedangkan pelaksanaan haji yang kedua dan seterusnya adalah sunah.

Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji yakni Zulhijah, tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Zulhijah), hari Nahr (10 Zulhijah), dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

Macam-macam pelaksanaan ibadah haji

Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji terbagi menjadi tiga macam:

1. Haji Ifrad

Menurut bahasa, kata ifr?d berarti menyendirikan. Maksudnya adalah, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah.

Pelaksanaan Haji Ifrad dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu Melaksanakan haji saja tanpa melaksanakan umrah atau Melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai haji

Selain kedua cara tersebut, haji ifrad juga bisa dilakukan dengan dua acara yang lain, yaitu melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji, kemudian menyusul melaksanakan ibadah haji pada bulan haji.

Selanjutnya, bisa melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji lalu kembali ke tanah air. Kemudian menyusul pergi haji pada bulan-bulan haji di tahun yang sama.

Orang yang melaksanakan ibadah haji jenis ini tidak dikenakan dam atau denda yang harus dibayar ketika seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah karena beberapa sebab pelanggaran.

2. Haji Qiran

Kata qiran memiliki makna berteman atau bersamaan. Artinya seseorang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan.

Pelaksanaanya hanya dengan sekali niat untuk kedua ibadah tersebut. Akan tetapi, orang yang melaksanakan ibadah haji jenis ini, diharuskan membayar dam.

Dam atau denda yang dikenakan adalah dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban pada hari nahar (10 Zulhijah) sebelum tahallul, atau pada hari tasyrik.

Jika tidak mampu menyembelih kambing, maka bisa diganti dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari dilakukan saat ihram sampai hari raya haji, tujuh hari dilakukan bila telah sampai di negeri masing-masing.

3. Haji Tamattu

Kata tamattu’ memiliki arti bersenang-senang. Haji jenis ini adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul.

Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.

Selama jeda waktu tahallul tersebut, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram.

Akan tetapi orang yang melakukan haji jenis ini dikenakan dam sama seperti haji Qiran, yakni dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban.

Dan jika tidak mampu menyembelih kambing, maka bisa diganti dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari saat ihram sampai hari raya haji dan tujuh hari dilakukan setelah kembali ke tempat asal.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/20/124500465/mengenal-3-macam-pelaksanaan-ibadah-haji-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke