Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sempat Diduga Pegawai Pertamina, Ini Identitas dan Motif Pelaku yang Lempar Anjing Hidup ke Buaya

KOMPAS.com - Polres Nunukan, Kalimantan Utara memeriksa tiga pelaku yang melempar anjing ke buaya. Ketiga pelaku itu berinisial DF, SR, dan GA.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengakui tindakannya.

"Pengakuannya karena kesal berkali-kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak-acak dan memakan bekal ransumnya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (17/6/2023).

Video aksi ketiganya sempat viral di media sosial dan menuai kritik banyak warganet.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mereka aksi tersebut untuk sekadar memuaskan emosi mereka.

Menteri BUMN, Erick Thohir melalui akun Instagramnya mengaku ikut geram dengan aksi tersebut.

Dia meminta para pelaku untuk disanksi tegas.

Karyawan PT JML

Diberitakan Kompas.com Jumat (16/6/2023), ketiga pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya itu adalah pegawai di PT Jaya Ministry Lestari (JML).

Perwakilan PT Jaya Ministry Lestari, Irianto, ketiga pelaku, DF, SR, dan GA adalah karyawan kontrak untuk driver alat berat.

Kepada pihak manajemen perusahaan, ketiganya mengakui perbuatan tersebut.

Mereka melempar anjing dalam kondisi hidup ke mulut buaya muara lantaran kesal.

Selama dua minggu belakangan, ketiganya mengaku sering kehilangan sepatu atau sandal. Mereka juga mengaku bahwa bekal makanannya diobrak-abrik dan dimakan oleh anjing liar tersebut.

"Menurut para pelaku, anjing itu anjing liar dan seringkali menghabiskan bekal makan mereka. Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing-anjing liar. Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu," tuturnya.

Sebelumnya, pelaku pelempar anjing ke buaya muara itu sempat diduga pegawai Pertamina.

Menteri BUMN, Erick Thohir menginstruksikan direksi Pertamina untuk segera mengambil tindakan tegas.

Namun, Erick menegaskan bahwa pelaku bukan pegawai Pertamina.

"Individu atau perusahaan yang saya cek itu bukan Pertamina, tetapi kontraktor yang ada di Nunukan. Saya minta ambil tindakan tegas karena ini suatu yang biadab," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Dipecat dari perusahaan

Akibat dari tindakan tersebut, PT Jaya Ministry Lestari memberi sanksi pemecatan kepada ketiga pelaku.

"Kita segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kita serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," tutur Irianto.

Pihak perusahaan mengutuk keras dan tidak membenarkan alasan pelaku. Menurutnya, tindakan ketiga pelaku itu dilarang dan tidak dibenarkan meski dengan alasan pelampiasan emosi.

Terancam 9 bulan penjaea

Selain dikenai pemecatan, ketiga pelaku juga harus menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan.

Ketiganya disangkakan pasal 302 KUHP lantaran menganiaya binatang.

Mengacu pada pasal tersebut, pelaku terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Dzulviqor, Pythag Kurniati | Editor: Dita Angga Rusiana, Khairina, Pythag Kurniati).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/18/121500665/sempat-diduga-pegawai-pertamina-ini-identitas-dan-motif-pelaku-yang-lempar

Terkini Lainnya

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke