Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Berkurban dengan Uang Hasil Utang, Bagaimana Hukumnya?

Hari raya Idul Adha dinamai juga “Idul Nahr” yang artinya hari raya penyembelihan. Hal ini untuk memperingati ujian paling berat yang diberikan kepada Nabi Ibrahim.

Saat Idul Adha, umat Islam akan memperingati dengan melakukan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban, seperti sapi, kambing, domba, atau unta. 

Umat Islam yang mampu dianjurkan untuk berkurban. Kemudian daging kurban itu akan dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.

Namun, bagaimana bila seseorang ingin berkurban akan tetapi uang yang didapatkannya bersal dari berutang atau pinjaman?

Boleh berkurban, asalkan...

Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, hukum seseorang yang berkurban dengan memakai uang hasil utang atau pinjaman diperbolehkan dan sah.

Akan tetapi dengan catatan, mereka yang berutang harus memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk membayar utang tersebut.

"Boleh berkurban dengan uang pinjaman, asal dipastikan yang berkurban mampu membayar utangnya," kata Toto kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Toto mengatakan, berkurban pada asalnya memang bagi yang memiliki kelapangan harta dan untuk mereka yang mampu secara finansial serta kelapangan saat berkurban.

Menabung dan berutang

Akan tetapi, kelapangan juga bisa kelapangan dengan cara mengumpulkan dengan menabung, terutama bagi yang memiliki pendapatan yang jelas.

Sehingga, ketika seseorang berutang untuk berkurban, pastikan bahwa mereka dapat membayarnya dan tidak membebani hidupnya.

Seseorang harus memiliki kelapangan berupa pendapatan bulanan yang jelas untuk bisa membayar utang tersebut.

"Lain halnya kalau ia punya banyak utang, sehingga berkurban menjadi bertambah beban utangnya," ungkapnya.

"Untuk yang seperti ini, sebaiknya ia menunda berkurban nya, menunggu ia memiliki kelapangan di tahun berikutnya," jelasnya.


Hukum berkurban

Bagaimana hukum berkurban dengan menggunakan uang hasil utang atau pinjaman menurut pendapat ulama?

Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam hal hukum kurban, para ulama menjelaskan menjadi dua pendapat:

1. Hukum berkurban bagi yang mampu

Para ulama yang menyatakan berkurban wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah.

Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa.”

Sementara itu, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).

Sementara itu, terdapat dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan, tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ahmad].

2. Hukum berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (ditekankan)

Sementara itu, para ulama yang menyatakan bahwa berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (ditekankan) berdasarkan pada jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain.

Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib” [asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117].

Dalam sebuah riwayat dikatakan:

“Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].

Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Kelapangan di sini yang dimaksud adalah kelebihan harta seperti tolak ukur seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan.

Namun, apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka mereka terbebas dari menjalankan sunah kurban.

Nah, itulah hukum berkurban dengan menggunakan uang hasil utang atau pinjaman. 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/13/083000565/bolehkah-berkurban-dengan-uang-hasil-utang-bagaimana-hukumnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke