Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hukum Beri Kembalian dengan Permen dan Bukan Rupiah, Bisa Kena Denda Ratusan Juta

KOMPAS.com - Beberapa pelaku usaha kerap menggunakan permen sebagai alternatif kembalian saat tidak ada uang receh.

Hal ini sering membuat konsumen menyerukan protes dan menanyakan hukum kembalian dengan permen.

Salah satunya warganet Twitter ini, yang membagikan foto sebuah toko yang memasang pengumuman bertuliskan:

"Maaf...!!! Kembalian receh diganti permen."

Warganet pun bertanya untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) berkaitan dengan kembalian uang selain Rupiah.

"Setauku di UU udh diatur gaboleh ya ngasih kembalian pake permen? walaupun udh dikasih notice gini, emang tetep boleh? kalo mau protes gitu ttp bisa ga sih? rada kesel liatnya," kata pengunggah, Minggu (4/6/2023).

Lalu, seperti apa hukum kembalian dengan permen?

Hukum kembalian dengan permen

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, pelaku usaha tidak boleh menggunakan permen sebagai kembalian.

"Tidak boleh menggunakan permen," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Oleh karena itu, dia melanjutkan, konsumen sangat berhak untuk menolak permen yang menjadi alternatif uang receh tersebut.

Menurut Rolas, seharusnya pelaku usaha wajib memberikan kembalian hanya dalam bentuk uang Rupiah.

Sebab, hal tersebut dinilai dapat melanggar Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni:

  • "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen."

Merujuk UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Rolas menambahkan, Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa:

  • "Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang Rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia."

Apabila melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan.

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda sekurang-kurangnya Rp 2 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Rupiah alat pembayaran yang sah

Di sisi lain, seperti diberitakan Kompas.com (17/11/2023), Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa Rupiah adalah alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia.

Oleh karena itu, BI mengimbau agar masyarakat termasuk pelaku usaha menggunakan Rupiah saat bertransaksi.

Apabila pelaku usaha kesulitan mendapatkan uang receh, mereka dapat menukarkan langsung ke bank maupun BI melalui aplikasi PINTAR.

Dengan demikian, para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk Rupiah dan bukan benda seperti permen.

Bukan hanya itu, masyarakat dapat mulai menerapkan transaksi dengan pembayaran non-tunai.

Selain tak perlu bersusah payah mencari kembalian, pembayaran non-tunai juga membuat transaksi lebih cepat, mudah, murah, dan aman.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/05/113000065/hukum-beri-kembalian-dengan-permen-dan-bukan-rupiah-bisa-kena-denda-ratusan

Terkini Lainnya

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke