Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek dan Memperpanjang Masa Aktif Kartu XL

KOMPAS.com - Masa aktif adalah jangka waktu kartu SIM Anda bisa digunakan untuk melakukan panggilan telepon, mengirim SMS, dan menggunakan internet.

Setiap kartu SIM dari jasa layanan telekomunikasi pasti memiliki masa aktif dan masa tenggang yang terbatas, termasuk juga kartu XL.

Umumnya, batas masa aktif kartu XL Perdana adalah 30 hari setelah kartu tersebut diaktifkan.

Masa aktif kartu XL akan bertambah ketika Anda melakukan isi ulang pulsa, kuota internet, atau membeli paket khusus masa aktif.

Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui masa aktif kartu XL Anda?

Cara cek masa aktif kartu XL

Dilansir laman resminya, Anda dapat mengecek masa aktif kartu XL dengan dua cara, yakni melalui kode UMB dan aplikasi myXL.

2. Cek masa aktif kartu XL lewat aplikasi myXL

Anda juga bisa mengecek masa aktif kartu XL Anda melalui Aplikasi myXL, cara ini tergolong cukup mudah.

Hanya perlu membuka aplikasi myXL di ponsel Anda, informasi tentang masa aktif kartu XL berada di halaman utama, pada kolom sisa pulsa.

Dilansir Kompas.com (25/2/2022), berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memperpanjang masa aktif kartu XL Anda:

2. Perpanjang masa aktif dengan mengisi pulsa

Cara berikutnya adalah dengan melakukan pembelian pulsa XL melalui aplikasi myXL, minimarket, atau mobile banking.

Anda bisa mengisi pulsa mulai harga Rp 1.000 yang akan masa aktif 2 hari, hingga nominal pulsa Rp 1.000.000 dengan tambahan masa aktif 360 hari.

3. Perpanjang masa aktif dengan membeli kuota

Anda juga bisa memperpanjang masa aktif kartu XL dengan membeli kuota internet melalui aplikasi myXL atau kode UMB *123#.

Ada berbagai paket kuota internet yang bisa Anda pilih, dan besaran masa aktif kartu XL yang Anda dapat bersumber dari masa aktif kuota internet tersebut.

Demikian cara cek dan perpanjang masa aktif kartu XL.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/05/091500665/cara-cek-dan-memperpanjang-masa-aktif-kartu-xl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke