Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Umumnya, Anda perlu mengajukan permohonan penggantian Paspor lima tahun sekali, saat masa berlakunya akan habis.

Namun, bagaimana jika Paspor milik Anda hilang atau rusak, apakah bisa mengajukan pembuatan Paspor baru?

Dilansir laman Ditjen Imigrasi, penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

  • Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor)
  • Masa berlaku telah habis
  • Hilang
  • Rusak saat proses penerbitan paspor. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan
  • Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Artinya, Anda bisa mengajukan permohonan baru jika Paspor Anda hilang atau rusak.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipersiapkan dan bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan berikut.

Penggantian Paspor biasa yang hilang/rusak dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena force majeure:

  • Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
  • Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Adapun force majeure yang dimaksud meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Prosedur penggantian Paspor yang hilang/rusak

Pengurusan Paspor yang hilang atau rusak dapat Anda lakukan secara manual di kantor Imigrasi dengan cara berikut:

Sebagai catatan, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa Paspor Anda hilang atau rusak karena unsur kurang hati-hati dan terjadi di luar kemampuan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa.

Namun, jika terjadi karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda akan dikenai denda.

Biaya penerbitan Paspor bisa baru adalah sebagai berikut:

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut.

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0.

Demikian syarat, prosedur, dan biaya mengurus Paspor yang hilang atau rusak.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/29/034500465/cara-mengurus-paspor-yang-hilang-atau-rusak--syarat-prosedur-dan-biaya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke