KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Tidak hanya untuk orang dewasa, bagi anak-anak yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, makan perlu memiliki Paspor terlebih dahulu.
Jika Anda memiliki anak yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan Paspor.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pengajuannya? Simak penjelasan berikut.
Syarat membuat paspor anak
Dilansir laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak:
Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
Prosedur membuat paspor anak
Berikut ini adalah prosedur pengajuan Paspor secara manual:
Anda juga dapat melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk anak.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/24/043000165/cara-membuat-paspor-anak-berikut-syarat-dan-prosedurnya