KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya adalah korset.
Meski demikian, subsidi korset bagi peserta BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk korset tulang belakang dan hanya diberikan sesuai dengan indikasi medis.
Pemberian korset tulang belakang hanya dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bantuan subsidi korset nantinya dilakukan sesuai dengan batasan plafon yang ditetapkan melalui peraturan, dan pemberian dibatasi untuk waktu tertentu.
Berikut cara dan syarat mendapatkan subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan:
Syarat subsidi korset
Guna mendapatkan subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat yang berlaku sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan:
Besaran subsidi korset tulang belakang
Besaran biaya subsidi korset tulang belakang, telah diatur dalam aturan baru Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka plafon korset tulang belakang maksimal adalah Rp 385.000.
Adapun korset, dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
Cara dapat korset tulang belakang
Untuk bisa mendapatkan korset tulang belakang, caranya yakni sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/15/133000365/cara-dapat-bantuan-korset-dari-bpjs-kesehatan-ini-syarat-yang-diperlukan