Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Barang Penumpang yang Disita dari Penerbangan Diambil Lagi?

Melalui akun Twitter ini, Rabu (10/5/2023), pengunggah menceritakan saat seorang penumpang bersikeras ingin membawa peralatan tukang ke kabin pesawat.

Setelah mendapatkan pengertian, penumpang tersebut menyerah dan tidak membawa barangnya.

Hingga Sabtu (13/5/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 903.600 kali, disukai 1.803 pengguna Twitter, dan dibagikan 278 kali.

Lalu, apa yang akan terjadi pada barang sitaan di bandara dan bisakah diambil kembali?

Penjelasan pihak bandara

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan menjelaskan, terdapat barang-barang yang tidak bisa dibawa masuk ke bandara atau pesawat.

"Terdapat barang-barang yang dapat membahayakan operasional bandara maupun operasional penerbangan, misalnya gunting, korek api, dan power bank yang mempunyai kapasitas besar," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 211 Tahun 2020.

Menurut Handy, barang yang dilarang tersebut tidak akan disita oleh petugas bandara yang bertugas memeriksa penumpang pesawat.

"Tetapi tidak diperkenankan atau tidak diizinkan untuk dibawa masuk lebih dalam ke bandara atau tidak dapat dibawa dalam penerbangan," lanjutnya.

Barang yang membahayakan, hanya bisa dibawa dalam penerbangan dengan penanganan khusus sesuai regulasi dan aturan penerbangan masing-masing maskapai.

Handy mengungkapkan, penumpang dapat mengambil kembali barang yang ditahan petugas bandara.

"Barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh penumpang bersangkutan, keluarga, atau kolega dengan persyaratan tertentu dengan jangka waktu tidak lebih dari tiga bulan," kata dia.

Persyaratan ini antara lain berupa data diri dan tiket penerbangan yang sebelumnya dinaiki.

Namun, PT Angkasa Pura I dan II sebagai pengelola bandara berhak melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang tidak diambil selama lebih dari tiga bulan.

Untuk mengambil barang tersebut, penumpang dapat kembali mendatangi bandara tempat barangnya ditahan.

Terdapat sejumlah barang yang tidak boleh dibawa ke pesawat. Berikut barang-barang tersebut:

Di kabin

Dikutip dari Kompas.com (16/12/2022), penumpang tidak boleh membawa barang-barang berikut di kabin pesawat:

  • Benda tajam
  • Senjata api
  • Peralatan bela diri atau keamanan
  • Tongkat atau pemukul untuk olahraga
  • Peralatan tukang
  • Bahan peledak dan mudah terbakar
  • Cairan lebih dari 100 ml
  • Lilin berbahan gel

Di bagasi

Berikut barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke bagasi pesawat:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/13/201500165/bisakah-barang-penumpang-yang-disita-dari-penerbangan-diambil-lagi-

Terkini Lainnya

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke