Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Kilas Balik Virus Corona di Indonesia...

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 sudah tidak menjadi darurat kesehatan global pada Jumat (5/5/2023).

"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dikutip dari New York Times, Jumat (5/5/2023).

Kendati demikian, di tengah kabar baik tersebut, kondisi Covid-19 di Indonesia justru mengalami peningkatan pada kasus hariannya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 29 April 2023, kasus harian melonjak paling tinggi sejak lima bulan terakhir.

Pada 3 Mei 2023, Kemenkes juga mencatat lima rumah sakit dengan keterisian bed atau BOR mencapai lebih dari 50 persen.

Berikut kilas balik Covid-19 di Indonesia sejak awal munculnya hingga kini:

Indonesia tetapkan darurat Covid-19

Virus corona SARS-CoV-2 atau Covid-19 diumumkan pertama kali oleh WHO pada awal 2020, dan virus ini disebut telah terdeteksi pertama kali pada Desember 2019 di Wuhan, China.

Pada 31 Januari 2020, WHO mengumumkan status darurat dunia atas wabah virus corona yang sudah telah membunuh 212 orang di China.

Sementara itu, di Indonesia, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan, status darurat bencana akibat virus corona sebenarnya sudah ditetapkan sejak 28 Januari 2020.

"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, pada saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus dikutip dari Kompas.com (17/3/2023).

Kasus Covid-19 pertama di Indonesia

Kasus pertama warga Indonesia yang terinfeksi Covid-19 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 Maret 2020.

Pada saat itu, Jokowi mengumumkan adanya temuan dua kasus pertama Covid-19. Dua kasus itu adalah seorang ibu berusia 64 tahun beserta putrinya yang berumur 31 tahun.

"Minggu yang lalu ada informasi bahwa ada orang Jepang yang ke Indonesia, kemudian tinggal di Malaysia dan dicek di sana ternyata positif corona," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Kompas.com (2/3/2022).

"Tim dari Indonesia langsung menelusuri orang Jepang ini ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu dengan siapa. Ditelusuri dan ketemu," sambungnya.

WN Jepang itu disebut kontak dengan dua kasus pertama Covid-19 tersebut.

Saat mengumumkan, Jokowi tidak menyebutkan identitas warga yang menjadi kasus awal Covid-19. Sang ibu dan putrinya itu kemudian dilabeli sebagai pasien 1 dan pasien 2.

Informasi kemudian berkembang ketika menteri kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto, menyebut bahwa dua pasien Covid-19 itu tinggal di Depok, Jawa Barat.

Pemerintah melaporkan kasus kematian pertama akibat Covid-19 di Indonesia pada Selasa (11/3/2020).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan, pasien tersebut merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat identitas sebagai pasien nomor 25.

"Pasien ini adalah seorang perempuan. Usianya 53 tahun dan dia adalah WNA," ujar Achmad.

WNA paruh baya yang menjadi korban pertama kematian akibat Covid-19 di Indonesia dipastikan tidak tertular virus corona di Indonesia. Ia teridentifikasi sebagai imported case.

Selain itu, WNA ini memiliki komorbid sehingga virus corona dinyatakan bukan menjadi penyebab utama pasien meninggal dunia.

"Pasien ini memang masuk ke rumah sakit sudah dalam keadaan sakit berat. Karena memang ada faktor penyakit yang mendahuluinya," jelasnya.

Pemerintah menetapkan PPKM darurat Jawa-Bali

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam upaya penanganan Covid-19.

Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut diambil berkaitan dengan tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia dan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 1 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, (3/7/2021).

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.

Dilansir dari Kompas.com (13/8/2021), pada 2021, kasus kematian Covid-19 di Indonesia menjadi yang tertinggi dalam beberapa waktu terakhir, yaitu 11.289 kasus. Jumlah ini berada di atas Brasil dengan 6.187 kasus dalam seminggu.

Sejak pertengahan Juli 2021, kasus kematian harian yang dilaporkan Indonesia hampir selalu di atas 1.000 kasus.

Total kasus Infeksi Covid-19 di Indonesia berjumlah 3.774.155 kasus, korban meninggal sebanyak 113.664 orang dan pasien yang sembuh 3.247.715 orang.

Jumlah kematian korban Covid-19 di Indonesia juga terbanyak nomor 10 di dunia.

Pemerintah memulai vaksinasi Covid-19

Diberitakan Kompas.com (14/1/2021), pemerintah Indonesia resmi memulai tahapan vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari 2021.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Ltd tersebut.

Penyuntikan vaksin Covid-19 kepada Presiden Jokowi itu menandai dimulainya rangkaian vaksinasi untuk mengatasi pandemi di Indonesia.

Selain Jokowi, sejumlah pejabat dan tokoh juga ikut menjalani vaksinasi perdana Covid-19 di Istana Kepresidenan. 

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, dikutip dari Kompas.com, (30/12/2022).

Jokowi menyampaikan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Dian Erika Nugraheny, Mela Arnani | Editor: Bagus Santosa, Icha Rastika, Rizal Setyo Nugroho, Maulana Ramadhan, Elza Astari Retaduari, Kristian Erdianto)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/06/131500965/status-darurat-covid-19-dicabut-ini-kilas-balik-virus-corona-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke