Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Unggahan Sebut Gaji Ke-13 PNS Dibatalkan, Benarkah? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN

KOMPAS.com - Unggahan video yang berisi tangkapan layar berita menyebut gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri resmi dibatalkan, viral di TikTok setelah diunggah @azisd_pok pada Rabu (3/5/2023).

"Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, Ternyata... Kena prang cuma PHP," tulis akun tersebut.

Hingga Kamis (4/5/2023) unggahan tersebut sudah tayang sebanyak lebih dari 2.000 kali dan disukai 46 orang. 

Penjelasan Kemenpan RB dan BKN

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan informasi tersebut. 

Menurut Averrouce ketentuan gaji ke-13 tidak dibatalkan sebab peraturan pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 masih berlaku.  

"PP-nya masih berlaku," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sesuai dengan PP tersebut gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tetap akan cair dan pencairannya akan dilakukan pada bulan Juni 2023.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji saat dihubungi juga menyampaikan hal serupa.

"Kebijakan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2023 sampai dengan saat ini Kemenkeu belum menerbitkan perubahan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Iswinarto mengutip Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023. 


PNS yang tidak dapat gaji ke-13

Lebih lanjut Iswinarto menilai, jika dibaca lebih lanjut artikel berita berisi informasi terkait ketentuan PNS yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Disebutkan bahwa terdapat dua kriteria PNS, TNI, dan Polri yang gaji ke-13-nya dibatalkan, berikut rinciannya:

  • PNS, TNI, maupun Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.

Iswinarto menegaskan, ketentuan soal cuti di luar tanggungan sebenarnya sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

"Ketentuan PNS yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS," kata dia.

Alasan Menkeu gaji ke-13 cair Juni

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi biaya pendidikan anak. Hal tersebut karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/04/180000665/viral-unggahan-sebut-gaji-ke-13-pns-dibatalkan-benarkah-ini-kata-kemenpan

Terkini Lainnya

BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 23-24 Juni 2024

BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 23-24 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 Juli | Alasan Pagi Hari Dingin Saat Musim Kemarau

[POPULER TREN] Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 Juli | Alasan Pagi Hari Dingin Saat Musim Kemarau

Tren
Catat, 34 Jalan Ditutup saat Jakarta International Marathon 2024, Mana Saja?

Catat, 34 Jalan Ditutup saat Jakarta International Marathon 2024, Mana Saja?

Tren
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-16 2024

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-16 2024

Tren
Anang Hermansyah Sekeluarga Jadi Duta Wisata Jeju Korea Selatan

Anang Hermansyah Sekeluarga Jadi Duta Wisata Jeju Korea Selatan

Tren
Bagaimana Cara Para Ilmuwan Menentukan Usia Sebuah Pohon? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Cara Para Ilmuwan Menentukan Usia Sebuah Pohon? Berikut Penjelasannya

Tren
Ramai soal Telkomsat Jual Layanan Starlink Harganya Rp 130 Juta, Ini Kata Telkom Group

Ramai soal Telkomsat Jual Layanan Starlink Harganya Rp 130 Juta, Ini Kata Telkom Group

Tren
Viral, Video Kebakaran di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru, Ini Kata Pengelola

Viral, Video Kebakaran di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru, Ini Kata Pengelola

Tren
Bermaksud Bubarkan Tawuran, Remaja di Kalideres Jakbar Jadi Tersangka

Bermaksud Bubarkan Tawuran, Remaja di Kalideres Jakbar Jadi Tersangka

Tren
Sedikitnya 1.000 Jemaah Haji Meninggal di Arab Saudi, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Sedikitnya 1.000 Jemaah Haji Meninggal di Arab Saudi, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Tren
Update: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 225 Orang

Update: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 225 Orang

Tren
PBB Ketar-ketir Lebanon Bernasib Seperti Gaza, Apa Antisipasinya?

PBB Ketar-ketir Lebanon Bernasib Seperti Gaza, Apa Antisipasinya?

Tren
4 Lowongan KAI untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Cara Melamarnya

4 Lowongan KAI untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Cara Melamarnya

Tren
Gaduh soal Lumba-Lumba Pink, Asli atau Rekayasa? Ini Kata Peneliti Mamalia Laut

Gaduh soal Lumba-Lumba Pink, Asli atau Rekayasa? Ini Kata Peneliti Mamalia Laut

Tren
Istilah 'Khodam' Ramai di Media Sosial, Apa Itu? Ini Penjelasan Budayawan

Istilah "Khodam" Ramai di Media Sosial, Apa Itu? Ini Penjelasan Budayawan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke