Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meninggal di Bulan Ramadhan Apakah Wajib Membayar Zakat?

KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya membersihkan diri, bentuk kepedulian terhadap sesama dan mewujudkan kebahagiaan fakir miskin.

Zakat fitrah juga menjadi penyempurna bagi puasa Ramadhan seseorang.

Dikutip dari laman Baznas, besaran zakat fitrah yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Lantas, bagaimana dengan orang yang meninggal saat Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, apakah tetap diwajibkan membayar zakat fitrah?

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menjelaskan, kewajiban zakat fitrah hanya untuk orang yang masih hidup.

Sehingga, bagi orang yang meninggal sebelum malam Idul Fitri maka menurutnya orang tersebut tidak terkena kewajiban zakat fitrah.

"Kewajiban zakat fitrah itu kepada orang yang hidup menemui akhir Ramadhan dan awal Syawal," kata Asrorun Niam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2023).

Pihaknya juga menjelaskan, jika orang tersebut meninggal di malam Idul Fitri, maka tetap wajib untuk membayar zakat fitrah.

"Kalau dia meninggal di malam Idul fitri, maka wajib membayar zakat," ungkapnya.

Adapun makna "malam Idul Fitri" yang dimaksud adalah usai Maghrib saat bulan Ramadhan terakhir.

Penjelasan NU

Sementara itu, dikutip dari laman NU Ustaz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan, orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan tidak wajib baginya membayar zakat.

Namun jika sudah terlanjur maka hal ini tetap akan dihitung sebagai pahala pemberian sedekah.

Ia menjelaskan, seseorang wajib membayar zakat fitrah saat ia menemui dua waktu wajib membayar zakat fitrah yakni:

Contoh dari kejadian tersebut yakni orang yang meninggal saat bulan Ramadhan, atau bayi yang lahir saat malam takbir.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/20/183000665/meninggal-di-bulan-ramadhan-apakah-wajib-membayar-zakat-

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT KAI untuk SMA: Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja PT KAI untuk SMA: Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Tren
Urutan Nonton 7 Episode Joko Anwar's Nightmares and Daydreams

Urutan Nonton 7 Episode Joko Anwar's Nightmares and Daydreams

Tren
Benarkah Mencuci Piring Bisa Bantu Meredakan Stres? Ini Kata Psikolog

Benarkah Mencuci Piring Bisa Bantu Meredakan Stres? Ini Kata Psikolog

Tren
Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Telantar di Arab Saudi

Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Telantar di Arab Saudi

Tren
Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Tren
Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Tren
Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Tren
5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

Tren
Ahli Deteksi Kebangkitan Lubang Hitam 1 Juta Kali Massa Matahari, Apa Dampaknya?

Ahli Deteksi Kebangkitan Lubang Hitam 1 Juta Kali Massa Matahari, Apa Dampaknya?

Tren
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Bukan Lulusan Akpol tapi Jadi Jenderal

Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Bukan Lulusan Akpol tapi Jadi Jenderal

Tren
'Expressive Writing', Mengatasi Kecemasan Berbicara di Depan Umum

"Expressive Writing", Mengatasi Kecemasan Berbicara di Depan Umum

Tren
Luhut Ingin Bentuk 'Family Office' untuk Konglomerat, Apa Itu?

Luhut Ingin Bentuk "Family Office" untuk Konglomerat, Apa Itu?

Tren
9 Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Siapa Saja?

9 Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Siapa Saja?

Tren
Catat, Ini Tarif Uang Pangkal Unsoed untuk Jalur Seleksi Mandiri 2024

Catat, Ini Tarif Uang Pangkal Unsoed untuk Jalur Seleksi Mandiri 2024

Tren
Beda Pandangan Timwas Haji DPR dan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji Plus 2024

Beda Pandangan Timwas Haji DPR dan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji Plus 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke