Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mukmin Mulyadi DPO Kasus Narkoba Jadi DPRD, PKB Mengaku Tak Tahu, Polisi yang Terbitkan SKCK Diperiksa

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara yang baru dilantik, Mukmin Mulyadi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Diberitakan Kompas.com (12/4/2023), Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD pada 29 Maret 2023 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Dia menggantikan Naryadi, rekan satu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah meninggal dunia.

Namun belakangan, baru diketahui bahwa Mukmin adalah seorang DPO kasus narkoba. Imbas kasus ini, PKB pun meminta dirinya menyerahkan diri, dan polisi penerbit SKCK diperiksa.

PKB tak tahu, minta menyerahkan diri

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, nama Mukmin Mulyadi sudah masuk DPO sejak 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Mukmin diduga merupakan perantara dalam kasus 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lain.

"Yang bersangkutan hasil penyelidikan sebagai perantara dan ini yang nanti didalami juga oleh penyidik. (Itu) saat pengungkapan narkotika," kata Hadi, Rabu (12/4/2023) siang.

Di sisi lain, Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengaku tidak mengetahui bahwa Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.

Menurutnya, dia hanya menandatangani apa yang direkomendasikan DPC PKB Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.

"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Bukan hanya itu, menurut dia, PKB pusat juga meminta Mukmin Mulyadi untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi.

Polisi penerbit SKCK diperiksa

Kasus Mukmin Mulyadi yang masuk dalam DPO juga turut menyeret Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (15/4/2023), Sutarjo diperiksa Propam Polda Sumatera Utara lantaran menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk Mukmin Mulyadi.

SKCK itu diduga menjadi dokumen pelengkap Mukmin untuk dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai, meski masih berstatus sebagai buronan.

Namun, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dalam SKCK yang dikeluarkan tidak disebutkan Mukmin bersih dari catatan kriminal.

Menurut dia, rekam jejak masalah hukum Mukmin sudah dituliskan dalam dokumen tersebut.

"Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya," sebut Ahmad, Kamis (13/4/2023).

(Sumber: Kompas.com/Dewantoro, Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/15/190000365/mukmin-mulyadi-dpo-kasus-narkoba-jadi-dprd-pkb-mengaku-tak-tahu-polisi-yang

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke