KOMPAS.com - VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, syarat naik kereta bagi penumpang dewasa adalah wajib vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Joni juga mengatakan, bagi penumpang kereta api jarak jauh tak bisa menggunakan surat keterangan tes antigen maupun PCR sebagai pengganti syarat vaksinasi.
"Tidak bisa (pakai surat tes negatif Covid-19)," jawab Joni Jumat (14/4/2023).
Pihaknya menjelaskan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Daftar lokasi vaksin booster
Selanjutnya, bagi masyarakat yang belum vaksin bisa memanfaatkan layanan vaksinasi booster gratis yang ada di stasiun.
Berikut ini daftar stasiun yang melayani vaksinasi gratis bagi pelanggan kereta api jarak jauh:
Syarat vaksin di stasiun
Dikutip dari Kompas.com (9/12/2022) berikut ini sejumlah syarat mendapatkan vaksin booster di stasiun:
Program layanan vaksinasi di stasiun ini tidak hanya ditujukan bagi penumpang kereta api saja.
Masyarakat umum juga diperbolehkan untuk mendapatkan layanan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19.
Syarat naik kereta
Berikut ini sejumlah persyaratan vaksinasi untuk naik kereta di masa mudik Lebaran 2023:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster
Syarat bagi penumpang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua
Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun diharuskan untuk mendapatkan vaksin kedua.
Apabila tidak divaksin atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua
Bagi penumpang berusia 6-12 tahun, maka wajib sudah mendapatkan vaksin kedua.
Bagi yang tidak atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Penumpang juga harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap atau vaksin booster.
Bila pendamping belum divaksinasi karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping
Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Akan tetapi, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/15/083000465/syarat-naik-kereta-wajib-booster-ini-daftar-lokasi-vaksin-di-stasiun