Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soimah Mengaku Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector, Ini Tanggapan DJP

KOMPAS.com - Penyanyi Soimah Pancawati menceritakan pengalamannya terkait perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya.

Cerita ini disampaikannya ketika diwawancarai Butet Kertaredja dalam acara Blakasuta yang tayang di sebuah kanal YouTub pada Rabu (5/4/2023).

Salah satunya, Soimah mengaku pernah didatangi oknum petugas bersama debt collector di rumahnya di Yogyakarta.

Menurutnya, ia dituding sengaja menghindari petugas pajak karena selalu tidak ada di rumah.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.

Lantas, bagaimana tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Tanggapan DJP

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak.

Menurutnya, Juru Sita Pajak ini merupakan pegawai DJP yang bertugas menagih tunggakan pajak, bukan debt collector.

"Pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak yang telah ditunjuk oleh DJP," kata Dwi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

"Juru Sita adalah pegawai DJP (bukan debt collector) yang bertugas menagih tunggakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Dalam meningkatkan kepatuhan pajak, Dwi menjelaskan bahwa DJP melakukan beberapa tahapan edukasi hingga penegakan kepada wajib pajak.

Tahapan ini dimulai dengan sosialisasi atas peraturan perpajakan.

"Kemudian melakukan penyuluhan serta bantuan teknis apabila dalam melaksanakan kewajiban self assessment, wajib pajak menemukan kesulitan," jelas dia.

Dwi menuturkan, DJP kemudian akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak.

Dalam pengawasan ini, dilakukan juga kegiatan klarifikikasi kepada wajib pajak dan dapat melakukan pemeriksaan, serta tindakan penagihan atas uang pajak yang harus dibayar.

Tindakan penagihan inilah yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak.

"Jika wajib pajak tak kunjung menunaikan kewajibannya, ia menyebut ada upaya penegakan hukum kepada mereka," katanya lagi.

Kendati demikian, wajib pajak juga memiliki hak terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya, seperti mengajukan keberatan, pengurangan atau pembayalan sanksi administrasi, banding, hingga peninjauan kembali.

Di sisi lain, Dwi juga mengingatkan kepada pegawai DJP agar menjunjung kode etik pegawai.

"Termasuk hal-hal mendasar di antaranya memberitahukan identitas petugas pajak, menyampaikan maksud dan tujuan, serta berlaku sopan kepada wajib pajak," ujarnya.

Apabila wajib pajak menerima perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak dan diduga melanggar kode etik, maka dapat melakukan pengaduan yang telah disediakan.

Layanan pengaduan itu di antaranya adalah Kring Pajak di nomor 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/07/151500565/soimah-mengaku-didatangi-petugas-pajak-bersama-debt-collector-ini-tanggapan

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke