Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Jaksa Tuntut AG, Mantan Pacar Mario Dandy, 4 Tahun Penjara

KOMPAS.com - AG, perempuan yang terlibat kasus penganiayaan D dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Ngeeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Sidang digelar secara tertutup lantaran AG yang kini berstatus terdakwa masih di bawah umur dan sidang baru dibuka saat pembacaan putusan.

Lantas, apa alasan jaksa menjatuhi tuntutan 4 tahun penjara kepada AG?

Alasan AG dituntut 4 tahun penjara

Tuntutan 4 tahun penjara kepada AG dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Dilansir dari Kompas.com, ia mengatakan bahwa AG dituntut 4 tahun penjara karena ia terbukti terlibat melakukan penganiayaan.

Syarief menjelaskan bahwa mantan pacar Mario Dandy Satrio tersebut didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang dilakukan rencana terlebih dulu.

Ayat tersebut berbunyi, "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Dalam kejadian tersebut, Mario Dandy jadi pelaku utama penganiayaan D di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama tahun," ujarnya.


Tuntutan 4 tahun penjara lebih ringan

Lebih lanjut, Syarief menerangkan bahwa tuntutan 4 tahun penjara kepada AG lebih ringan.

AG seharusnya dituntut dengan ancaman maksimal selama 12 tahun penjara, namun dipotong karena ia masih di bawah umur. 

"Ancaman maksimal untuk dewasa12 tahun dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," ujar Syarief.

Tuntutan tersebut diharapkan Syarief menjadi kesempatan bagi AG untuk memperbaiki dirinya karena ia masih memiliki masa depan.

Sementara itu, pengacara D, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi bahwa AG dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.

Dilansir dari Kompas TV, ia mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut dan berharap hakim dapat menjatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa.

Ia menilai jaksa telah memberikan tuntutan maksimal untuk anak yang menjadi terdakwa dan hal ini sesuai dengan harapan keluarga D.

"Karena ancaman pidana terkait dewasa 12 tahun, karena ini juncto 55 dikurang (hukuman) dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya, sehingga empat tahun sudah yang paling maksimal," imbuhnya.

Protes pengacara AG

Di sisi lain, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut jaksa kurang memperhatikan ahli dan saksi secara komprehensif.

Pada persidangan selanjutnya, Toding menyampaikan bahwa pihaknya akan meluruskan banyak fakta, namun ia belum berkenan membeberkannya.

"Seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memerhatikan saksi dan ahli secara komprehensif khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, forensik dan beberapa catatan kami lainnya," tuturnya.

"Juga dalam fakta-fakta yang meringankan yang belum bisa kami share di sini," pungkas Toding.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/06/084500865/alasan-jaksa-tuntut-ag-mantan-pacar-mario-dandy-4-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke