Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Buka Suara soal Pengobatan Tradisional Ida Dayak

KOMPAS.com - Pengobatan tradisional Ida Dayak akhir-akhir menjadi perhatian publik.

Dari beberapa video yang beredar di media sosial, diketahui Ida Dayak bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, salah satunya meluruskan tulang tangan yang bengkok.

Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida akan melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang.

Pasien yang tadinya tidak mampu berjalan akhirnya bisa berjalan kembali. Kendati menjalankan ritual, Ida mengaku tetap melibatkan Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.

"Sesuai agama saya, saya Islam, saya Muslim, saya mulai pengobatan ini dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, " ujar Ida Dayak dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Menariknya, dalam proses pengobatan yang dilakukan Ida Dayak, ia mengaku sama sekali tak memungut biaya pengobatan pasien.

Dia hanya menjual minyak racikannya sendiri dengan harga Rp 50.000 per botol.

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkes terkait dengan pengobatan Ida Dayak?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pengobatan tradisional di Indonesia sebenarnya tidak dilarang.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional yang disebut hatra.

"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Terkait dengan pengobatan tradisional Ida Dayak, pihaknya belum bisa memastikan apakah pengobatan tradisional tersebut sudah memiliki STPT atau belum.

"Untuk STPT pengobatan tradisonal ini sudah terdaftar belum, maka bisa dicek ke tempat praktek dari Ida Dayak itu sendiri," kata dia.

Siti mengungkapkan bahwa pengobatan tradisional di Indonesia harus tetap sesuai dengan peraturan dan STPT yang berlaku.

Adapun rujukan regulasinya meliputi:

Siti mengatakan, bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern.

Ia menyebutkan bahwa tenaga penyehat tradisional terbagi berdasarkan modalitas yang meliputi ketrampilan, ramuan, dan campuran. Selain itu, tidak semua penyakit aman bila diberikan pengobatan tradisional.

"Berdasarkan modalitas tersebut, kita akan lakukan pembinaan terhadap tenaga penyehat tradisional ataupun pengobatan tradisional supaya masyarakat tidak dirugikan," ungkapnya.

"Seperti halnya bila seseorang yang memiliki penyakit kanker, maka jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," sambung dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/05/200000665/kemenkes-buka-suara-soal-pengobatan-tradisional-ida-dayak

Terkini Lainnya

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Tren
Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Tren
Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke