Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi Disumpah, Berapa Gaji serta Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua MK?

KOMPAS.com - Hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra resmi disumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 hari ini, Senin (20/3/2023).

Berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Anwar Usman dan Saldi Isra terpilih dalam pemilihan melalui pemungutan suara saat Rapat Pleno Hakim, Rabu (15/3/2023).

Selama lima tahun ke depan, dua hakim konstitusi ini akan mengemban tugas sebagai pimpinan lembaga pengawal dan penafsir konstitusi Republik Indonesia.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima?

Gaji Ketua dan Wakil Ketua MK

Mengucapkan sumpah hari ini, nantinya Ketua dan Wakil Ketua MK akan mendapatkan hak berupa gaji dan sejumlah fasilitas.

Gaji dan fasilitas Ketua dan Wakil Ketua MK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Merujuk Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi termasuk ketua dan wakilnya berhak mendapatkan:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan
  • Rumah negara
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protokol
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lainnya.

Sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lain, gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua MK merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.

PP tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara ini merinci, gaji pokok MK sebesar:

  • Ketua MK: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua MK: Rp 4.620.000 per bulan.

Adapun untuk tunjangan, telah ditetapkan dalam Lampiran PP Nomor 55 Tahun 2014. Khusus Ketua Mahkamah Konstitusi, akan mengantongi tunjangan sebesar Rp 121.609.000 per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan mendapatkan tunjangan senilai Rp 77.504.000 setiap bulannya.

Mendapat honorarium

Hakim konstitusi juga diperbolehkan mengambil honorarium atau upah sebagai imbalan jasa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat PP Nomor 55 Tahun 2014.

Honorarium yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi, meliputi:

  • Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
  • Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus poin pertama, honorarium diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Sementara itu, jenis dan besaran honorarium diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/20/124500465/resmi-disumpah-berapa-gaji-serta-tunjangan-ketua-dan-wakil-ketua-mk-

Terkini Lainnya

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke