KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah menelusuri kasus warga negara Ukraina di Bali yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hasilnya, Zudan menemukan bahwa WN Ukraina tersebut memang telah mengirimkan berkas melalui online.
"Layanan pembuatan biodata berkasnya dikirimkan melalui online. Semua syarat sesuai aturan yaitu F.101, F.104," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, warga negara Ukraina tersebut juga melampirkan surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, surat keterangan kepala dusun, persetujuan kesediaan dari pemilik KK, dan bukti pengecekan biometrik iris mata.
Akan tetapi, dokumen permohonan tersebut semuanya ternyata dipalsukan.
Zudan memastikan, Dukcapil telah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik tersebut dan tidak bisa dibuka kembali.
Pihaknya juga telah menegur dan mengingatkan Kadisdukcapil Kota Denpasar agar lebih cermat dalam menerbitkan NIK bagi orang dewasa.
"Verifikasinya harus ketat dan cermat, perlu cek secara fisik termasuk koordinasi dengan imigrasi," katanya lagi.
Pelanggaran izin tinggal warga negara asing
Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menangkap seorang warga negara Ukraina yang memiliki KTP diduga palsu.
Dalam operasi itu, Kanwil Kemenkumham juga menemukan lima WNA yang melanggar izin tinggal atau over stay di Bali.
Penangkapan terhadap WN Ukraina ini bermula dari operasi intelijen imigrasi yang curiga atas keberadaan turis tersebut di sebuah vila di Kuta.
Saat diperiksa, WN Ukraina tersebut ternyata memiliki KTP dengan nama orang Indonesia.
Bukan kali ini saja, pihak imigrasi sebelumnya juga pernah mengamankan seorang warga negara Suriah yang memiliki KTP.
"Kan mereka (WN Ukraina dan Suriah) memiliki KTP, bagaimana mereka memperoleh KTP siapa yang membantu mereka apakah mereka melakukan rekam KTP secara langsung atau gimana," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Selasa (7/3/2023).
"Ini pendalamannya kita kerja sama dengan polisi dan Kejaksaan. Sementara orang asingnya (ditahan) di kita. Mereka diamankan dalam waktu yang berbeda," sambungnya.
Anggiat meyakini, dugaan pemalsuan KTP ini dilakukan oleh sindikat.
Ia menambahkan, operasi penangkapan terhadap sejumlah WNA ini bukan semata-mata karena kasusnya tengah ramai di media sosial.
Sebab, pihaknya sudah melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap WNA yang melanggar hukum di Indonesia.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/10/190500465/soal-wna-ber-ktp-di-bali-ini-hasil-penulusuran-dirjen-dukcapil