Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adakah Kemungkinan Seorang "Justice Collaborator" Divonis Bebas?

KOMPAS.com - Status justice collaborator menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ringan kepada Richard Eliezer.

Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu hanya divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dilansir dari Kompas.com (15/2/2023), hakim menilai bahwa Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus tersebut.

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," kata hakim dalam persidangan.

Vonis pidana penjara 1,5 tahun itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 12 tahun.

Penjelasan ahli soal vonis untuk justice collaborator

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan bahwa Richard Eliezer sudah semestinya mendapatkan vonis ringan lantaran statusnya sebagai justice collaborator.

"Ya harus (divonis ringan) karena itu disebut justice collaborator," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Menurut Fickar, putusan hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer itu sudah pada track-nya, yakni menghormati undang-undang perlindungan saksi korban yang mengatur tentang apresiasi terhadap justice collaborator.

Meskipun bisa meringankan vonis pidana yang dijatuhkan hakim, status justice collaborator tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah dilanggar Richard.

Dengan kata lain, status justice collaborator tidak bisa membuat Richard divonis bebas.

"Bukan bebas, karena kalau bebas (berarti) tidak terbukti melakukan," kata Fickar.

"Bukan juga lepas karena perbuatan yang dilakukan memang perbuatan pidana, karena itu justice collaborator hanya berhak diringankan (hukumannya)," tandas Fickar.

Penghargaan kepada justice collaborator

Dilansir dari Kompas.com (15/2/2023), justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Tujuan justice collborator adalah membongkar kasus tindak pidana tertentu yang teroganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Dalam perkara ini, Richard ditetapkan menjadi justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diberitakan oleh Kompas.com (15/8/2022), Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa Richard memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator.

Pertama, Richard bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J meskipun ia turut terlibat.

Richard juga disebut tidak punya niat untuk membunuh dan diduga hanya menaati perintah yang diberikan oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Selain itu, Richard juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum terkait soal fakta-fakta penembakan Brigadir J.

Statusnya sebagai justice collaborator itu membuat Richard mendapatkan penanganan yang berbeda dan penghargaan atas kesaksiannya.

Berikut penghargaan yang diberikan kepada justice collaborator:

  • Keringanan penjatuhan pidana
  • Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku

Meskipun demikian, pemberian penghargaan kepada justice collaborator wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/16/063000265/adakah-kemungkinan-seorang-justice-collaborator-divonis-bebas-

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

Tren
23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke