Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polemik Biaya Haji 2023 dan Usulan Penurunan Biayanya...

KOMPAS.com - Pengumuman penentuan biaya haji 2023 batal diumumkan pada Selasa (14/2/2023) malam.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang memutuskan untuk menunda rapat penentuan biaya haji 2023.

Pasalnya, rapat kerja penetapan BPIH 2023 antara Kementerian Agama (Kemenag) dan CPR RI Komisi VIII itu belum menemukan nominal kesepakatan.

Perdebatan alot terjadi di antara anggota rapat.

"Kami atas nama Panja mohon maaf kepada masyarakat yang kami jadwalkan malam ini paling tidak sudah ada pengambilan keputusan, terpaksa kita tunda sampai besok demi kemslahatan jemaah dan perbaikan perhajian kita," ujarnya, dilansir dari Youtube DPR RI.

Nantinya, rapat lanjutan penetapan BPIH 2023 bakal digelar hari ini, Rabu (14/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Usulan biaya haji diturunkan

Dalam rapat tersebut, Kemenag menurunkan nominal usulan biaya haji 2023.

Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief melalui rapat kerja antara DPR RI dan Kemenag.

"Untuk BPIH yang kami usulkan pada kesempatan kali ini adalah Rp 90.023.998," ujar Hilman.

Nominal BPIH 2023 itu terdiri dari dua komposisi, yakni biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah dan nilai manfaat.

Adapun presentasi masing-masing komposisi itu adalah 55,3 persen dan 44,7 persen.

Dengan begitu, Kemenang mengusulkan nilai manfaat sebesar Rp 40.211.298.

Sementara usulan besaran nominal yang harus dibayarkan calon jemaah adalah Rp 49.812.700.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mengusulkan agar BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Besaran itu terdiri dari dua komponen, yakni biaya yang dibayarkan oleh jamaah haji dan sisanya berupa nilai manfaat dana haji.

Dari usulan tersebut, calon jamaah haji harus membayar sebesar Rp 69 juta.

Angka ini mengalami lonjakan yang cukup tinggi jika dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp 39,8 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023). 

Kenaikan usulan biaya haji 2023 itu diambil untuk mengaja keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/15/045000665/polemik-biaya-haji-2023-dan-usulan-penurunan-biayanya-

Terkini Lainnya

Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Tren
Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke