Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjerat Lukas Enembe

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Diberitakan Antara, Lukas Enembe disebut kooperatif ketika ditangkap oleh tim penyidik.

Dalam proses penangkapan Lukas Enembe, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Lantas, apa kasus yang menjerat Lukas Enembe?

Berikut kasus yang menjerat Lukas Enembe:

Diberitakan Antara, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Bukan hanya Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Adapun Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.


Ketiga proyek tersebut antara lain:

  • Proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
  • Proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
  • Proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Kini, KPK tengah mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/11/162500965/ditangkap-kpk-berikut-kasus-yang-menjerat-lukas-enembe

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke