Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Patah Hati Fajar "Sad Boy" Tak Setragis Nasib Pembersih Sungai di Jakarta

FAJAR "Sad Boy" boleh saja terus bersedih soal putus cinta tetapi soal urutan siapa yang tertua di antara kakak dan adiknya dia masih linglung dan bingung. Kisah pemuda tanggung asal Gorontalo yang menangis “termehek-mehek” karena putus cinta dari Ayin (15) menjadi viral akhir-akhir ini.

Tayangan di kanal Youtube bersama Denny Cagur ramai dibincangkan orang. Kisah sedih Fajar yang selalu menangis dari awal sampai akhir jika bertutur soal drama percintaannya yang penuh lika-liku identik dengan kisah pegawai kontrak dengan kategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kesehatan Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang “dihabiskan” nasibnya usai tidak diperpanjang masa kerjanya.

Ratusan pegawai PJLP yang telah berusia 56 tahun terkena imbas pemutusan kerja akibat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022 (Kompas.com, 30/12/2022). Bukan perkara mudah bagi 200 PJLP yang terkena pemutusan kerja untuk bisa mencari pekerjaan di tempat lain di masa yang sulit seperti sekarang, apalagi usia mereka sudah 56 tahun.

Masa pengabdian kerja yang berkisar antara 7-8 tahun berjibaku membersihkan sungai agar Ibu Kota tidak banjir dan sedap dipandang tidak menjadi pertimbangan “kemanusian” dari pihak Pemrov DKI Jakarta. Jika nasib sedih Fajar meledak menjadi viral dan beroleh kemasyuran serta materi, lain pula dengan nasib tragis para pegawai PJLP yang menerima keputusan penghentian kerja secara mendadak.

Jika di awal tahun baru, warga Ibu Kota jamak dengan mengikrarkan resolusi semangat hidup baru,  masa kontrak kerja para PJLP habis pada tanggal 31 Desember 2022, sementara mereka mendapat kabar penghentian kerja pada tanggal 8 Desember. Padahal keputusan gubernur yang memengaruhi hajat hidup ratusan pegawai dikeluarkan pada 1 November 2022.

Tidak ada sosialiasi, alih-alih diajak rembuk atau diberi solusi. Memutus nasib “wong cilik” ibaratnya semudah para pejabat membuang ludah di sunggai yang telah dibersihkan dengan “peluh keringat” para PJLP.

Permintaan para pekerja PJLP yang terkena pemutusan hubungan kerja tidak muluk-muluk. Mereka sadar diri, usianya yang 56 tahun dianggap “bukan lagi berguna” di mata Penjabat Gubernur DKI Jakarta tetapi setidaknya minta diapresiasi masa kerjanya yang telah berjalan selama 7 hingga 8 tahun sejak Unit Pelaksana Kesehatan Badan Air dibentuk.

Pemutusan kerja para PJLP yang telah memasukki usia 56 tahun juga tidak mendapat pesangon sama sekali. Mereka berharap bisa dipekerjakan lagi, minimal setahun saja agar bisa mempersiapkan masa depannya yang tidak pasti.

Hal itu tragis sekaligus menjadi “wajah” birokrasi kita yang terlalu “kaku” dan tidak manusiawi. Memang pembatasan usia PJLP itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemrov DKI Jakarta. Tidak hanya mengatur batas minimal usia PJLP yang 18 tahun tetapi juga membatasi usia pekerja di angka 56 tahun.

Dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 disebutkan, PJLP adalah orang perorang yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.

Berpijak di aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.

Penjabat Gubernur Berdalih Soal Aturan

Heru Budi Hartono yang menjadi penjabat gubernur karena “hadiah” dari Istana dan bukan melalui proses pemilihan secara demokratis menyebut pemutusan kerja ratusan PJLP sudah selaras dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mantan Walikota Jakarta Utara periode 2014 - 2015 yang dikenal “bestie-nya” Presiden Joko Widodo itu menyatakan, Pemprov DKI tidak sembarangan menetapkan batasan usia PJLP karena mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pihak Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak mengatur batas usia maksimal PJLP. Lagipula Heru Budi Hartono sudah mengakomodir batas usia 56 tahun mengingat dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD) batas usia maksimal PJLP adalah 55 tahun.

Belum lagi Pemprov DKI Jakarta harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun jika mereka tetap diperkerjakan. Padahal layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya bisa dipakai pegawai PJLP hingga usia 56 tahun. Bila tidak ada pembatasan maka Pemda DKI Jakarta harus membayar asuransi kesehatan (Kompas.com, 26/12/2022).

Saya jadi teringat dengan ajaran Bung Karno tentang “Trisakti” yang menghendaki kemampuan untuk berdaulat dalam politik; berdikari dalam ekonomi: dan berkepribadian dalam kebudayaan. Kaum marhaen menurut Bung Karno wajib dientaskan nasibnya karena mereka sejatinya adalah wong cilik yang harus dibantu.

Marhaen dalam konsep kekinian, tidak saja mereka yang berprofesi petani, nelayan tetapi juga pengemudi online, buruh pabrik dengan gaji mendekati upah minimun kabupaten atau kota tetapi juga para PJLP. Bagaimana para PJLP bisa berdaulat dalam ekonomi jika mereka kehilangan pekerjaan yang telah menghidupi keluarganya?

Dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp 83,7 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 74,3 triliun serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9,4 triliun, memperpanjang masa kerja para PJLP yang terkena dengan pemutusan hubungan kerja minimal setahun saja sesuai harapan para PJLP yang telah memasuki usia 56 tahun adalah perkara mudah. - (Dprddkijakartaprov.go.id)

Undang-undang atau aturan memang harus dijadikan rujukan, tetapi hukum juga tidak boleh menafikan kemanusian. Undang-undang tidak harus “saklek” dan “kaku”. Aturan hukum harus mengakomodasi aspek-aspek kemanusian termasuk bagi wong cilik.

Para PJLP yang berusia 56 tahun pernah berjasa “memanusiawikan” warga Ibu Kota dari ancaman banjir. Mereka telah berjasa bagi Jakarta dan mereka tidak berharap mendapat kavling tanah atau rumah susun dengan uang muka nol persen.

Para pegawai PJLP yang diputus kerja karena usianya memasuki 56 tahun memang tidak seberuntung nasib para kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bahkan menyoroti kewajaran harta yang dipunyai para kadis itu.

KPK sampai “bingung” seperti Fajar Sad Boy yang gagal paham soal urutan tertua dalam keluarganya. Ada Kadis yang memiliki 25 bidang tanah dan berharta puluhan miliar (Tempo.co, 17 Desember 2022).

Belajarlah dari Bandar Lampung

Membandingkan APBD dan PAD dari Bandar Lampung dengan Jakarta, ibaratnya membandingkan Fajar Sad Boy dengan Sultan Andara Raffi Ahmad. APBD Kota Bandar Lampung tahun 2023 mencapai Rp 2,397 triliun yang berasal dari PAD Rp 800 miliar dan pendapatan transfer Rp 1,597 triliun (Rmollampung.id, 1 Januari 2023).

Dengan APBD yang dimilikinya, Bandar Lampung di tahun 2022 masih memberikan “ruang” untuk program bantuan insentif bagi 3.059 orang yang menjadi pengurus Rukun Tetangga/RT dan Kepala Lingkungan sebesar Rp 1, 75 juta per orang. Tidak itu saja, 4.077 orang satuan perlindungan masyarakat (Linmas) yang lebih sohor dengan panggilan hansip senilai Rp 750 ribu, dan 128 orang Babinsa dan Babinkamtibmas sebesar Rp 2 juta.

Untuk penjaga masjid atau marbot diberi bantuan Rp 500 ribu, untuk 4.054 guru ngaji ditunjang Rp 2 juta. Tidak kurang 500 warga Bandar Lampung diberangkatkan umroh gratis di tahun 2022.

Dengan luas wilayah daratan 169,21 kilometer persegi yang terbagi ke dalam 20 kecamatan dan 126 kelurahan serta berpenduduk di kisaran 1,2 juta orang di tahun 2022, Bandar Lampung yang berjarak 165 kilometer sebelah barat laut Jakarta ternyata lebih “humanis” daripada Jakarta.

Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana menerapkan pelayanan kesehatan gratis tanpa bayar di 13 rumah sakit rujukan dan 31 pusat kesehatan masyarakat melalui pelayanan jaminan kesehatan masyarakat perkotaan. Data sampai akhir Desember 2022, sudah lebih dari 220 ribu warga Bandar Lampung memanfaatkan program fasilitas pelayanan berobat gratis.

Tugu Bung Karno yang di daerah-daerah lain didirikan untuk mengenang jasa perjuangan Proklamator yang juga ayah kandung Preisiden RI ke-V serta “memikat” hati elite-elite PDIP justru di Bandar Lampung diberdayakan dan diberi elan semangat baru. Kawasan Tugu Bung Karno di Jalan Gatot Subroto disulap Pemkot Bandar Lampung menjadi sentra pengembangan usaha kecil menengah mikro (UMKM).

Tidak itu saja, pelaku UMKM juga diberi kemudahan bantuan permodalan dengan pinjaman tanpa bunga. Walikota Eva Dwiana sadar, jika warganya diberdayakan ekonominya maka Trisakti Bung Karno tidak sekedar menjadi jargon semata. Pemberdayaan ekonomi dan kepedulian kemanusian kepada warga kota – tidak mengenal batas usia 56 tahun ke atas atau tidak – adalah cara beradab untuk memanusiawikan warganya.

Jasa para petugas kebersihan, pegawai kontrak penyapu jalanan, para pembersih sungai yang membuat kota tidak banjir dan tergenang, yang membuat taman-taman kota menjadi indah dipandang adalah para pahlawan kota tanpa tanda jasa.

Mereka berusia sepuh bukan berarti tidak bisa bekerja dan berkarya. Mereka tetap berguna dan ingin sekali mereka dihargai. Tidak mengemis dan tidak nyolong. Mereka tidak mampu menggarong uang rakyat apalagi punya puluhan kavling tanah dengan label “hibah”.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/02/074806765/patah-hati-fajar-sad-boy-tak-setragis-nasib-pembersih-sungai-di-jakarta

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke