Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melindungi Diri dari Kejahatan Berlatar Info dan Postingan Data Pribadi

Dengan mengamati gambar seperti tertera di stiker, penjahat bisa paham apakah kepala keluarga dalam sebuah lebih banyak berada di luar rumah atau tidak. Mereka lalu bisa dengan mudah melancarkan kejahatannya.

Penjahat juga bisa mengetahui profesi sang suami, berapa jumlah anggota keluarga, binatang kesayangan yang ada di rumah apakah berupa anjing penjaga yang menakutkan atau sekadar anjing kecil yang lucu.

Stiker semacam itu sebenarnya sudah diperingatkan oleh Kepolisian AS sejak 2014. Seperti dilansir Daily Mail dengan judul laporan Do My Family car stickers make you a target for burglars? Creators say crooks have 'more sophisticated' methods after warnings from US police (25/5/2014).

Selain itu, melalui model lain, data seseorang juga secara tanpa sadar bisa terungkap melalui stiker akses masuk komplek perumahan, yang akan menunjukan di mana seseorang bertempat tinggal. Sementara stiker parkir perkantoran atau kampus, menunjukan di mana tempat bekerja atau kuliah. Adalah bijak jika informasi semacam ini mulai juga diminimalisasi.

Saat ini data pribadi sudah semakin lebar lingkupnya. Dulu kita menganggap hanya sebatas riwayat kesehatan, data perbankan, data kriminal, PIN, dan password. Sekarang data yang semula secara longgar dibagikan, seperti foto KTP, nomor HP, tanggal lahir, nama anggota keluarga juga menjadi bagian data pribadi.

Maraknya penggunaan teknologi digital telah membuat data yang semula biasa-biasa saja itu bisa menjadi luar biasa. Dengan mengetahui nomor telepon korban dan nama anggota keluarganya, penjahat dengan mudah menghubungi dan menipu bahwa ada anggota keluarga yang mengalami kecelakaan, atau tengah dalam bahaya. Pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi dan situasi kepanikan keluarga untuk meneror agar korban menuruti instruksi penjahat dan mengirimkan sejumlah uang.

Banyak institusi yang mensyaratkan foto KTP, NPWP, nomor rekening, bahkan meminta foto kopi buku tabungan terkait proses pembayaran. Data seringkali hanya dikirim via WA atau email.

Hal itu bisa jadi penting untuk akuntabilitas instansi pembayar, tetapi sangat riskan dari sisi data pribadi jika ceroboh mengelolanya. Semua data itu, jika jatuh ke tangan orang yang tidak berhak dan beritikad buruk tentu dapat disalahgunakan.

Jika memang hal itu harus dilakukan, instansi yang terbiasa mensyaratkan hal seperti ini wajib menunjuk seorang yang bertanggung jawab mengelola data tersebut dan menjamin data tidak bocor ke tangan orang tak berhak.

UU PDP

Di sinilah pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor  27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur kewajiban merahasiakan, larangan pengungkapan, dan penyalahgunaan data pribadi seseorang oleh pengendali data. Tanggung jawab pengendali data pribadi tertera dalam Pasal 36 jis. 37 dan 38 UU PDP yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.

Pengendali data pribadi juga wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah kendalinya dan wajib melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah.

UU PDP sendiri telah mengklasifikasikan lingkup data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), bahwa yang termasuk lingkup data pribadi meliputi:

Pertama, data pribadi yang bersifat spesifik yang meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, data pribadi yang bersifat umum yang meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Pengenaan sanksi, baik administrasi maupun pidana, dan dibukanya ruang gugatan perdata dalam UU PDP dimaksudkan agar mereka yang bertindak sebagai pengendali data pribadi, dan juga setiap orang, melindungi data pribadi secara baik.

Lindungi Diri

Kiat utama agar terhindar dari kejahatan adalah melindungi diri sendiri. Demikian juga halnya dengan melindungi data pribadi diri sendiri. Jangan mudah membagikannya kepada siapapun.

Batasi sharing data pribadi hanya untuk urusan resmi dan terpercaya, misalnya perbankan, kesehatan, SIM di Kepolisian, urusan sekolah dan instansi resmi lainnya. Institusi-institusi ini seharusnya menjadi tempat aman untuk data kita.

UU PDP telah mengatur kewajiban bagi instansi dimaksud sebagai pengendali data pribadi untuk merahasiakan, mengelola dengan aman, dan hanya menggunakan data pribadi tersebut sesuai yang disepakati dengan subyek data pribadinya.

Kehadiran Negara

Adanya UU PDP adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi data pribadi warga negaranya. UU ini telah memberikan standar mekanisme, prosedur, hak, dan kewajiban bagi pengendali dan prosesor data pribadi.

UU ini juga mengatur hak-hak subyek data pribadi dan sanksi hukum kepada siapa saja yang melanggar perlindungan data pribadi. Di sinilah pentingnya peran UU PDP. UU yang akan melindungi data pribadi kita.

Tetapi sekali lagi, peran kita untuk melindungi data pribadi kita sendiri dan keluarga adalah hal amat penting. Kelalaian membiarkan data pribadi kita tersebar dan diketahui orang lain, misalnya data yang berkorelasi dengan keungan atau perbankan, ibarat kita memberikan "kunci pintu" rumah kita kepada orang lain, sehingga orang bisa mengetahui segala hal tentang kita.

Bahkan bisa memberikan akses kepada penjahat untuk membuka pintu dan masuk ke rumah kita kemudian melakukan kejahatan yang tak diinginkan.

Hal yang perlu dipahami semua orang adalah bahwa UU PDP memang menekankan kewajiban kepada semua pengendali data untuk melindungi data pribadi. Tetapi hal tersebut tidak berarti banyak jika setiap orang tidak disiplin dan peduli terhadap kerahasiaan data pribadinya masing-masing.

Sudah saatnya kita mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dipublikasi atau disebar kepada orang lain yang tidak berhak terkait data pribadi kita.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/27/100523465/melindungi-diri-dari-kejahatan-berlatar-info-dan-postingan-data-pribadi

Terkini Lainnya

Apa Itu Tanaman Kratom dan Bagaimana Efek Saat Mengonsumsinya?

Apa Itu Tanaman Kratom dan Bagaimana Efek Saat Mengonsumsinya?

Tren
Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tren
Salinan Putusan Cerai Pasangan Artis Tersebar, Begini Hukumnya

Salinan Putusan Cerai Pasangan Artis Tersebar, Begini Hukumnya

Tren
Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2024/2025 untuk Provinsi di Jawa

Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2024/2025 untuk Provinsi di Jawa

Tren
Mengenal Inafis, Peran, Tugas, dan Data yang Dimiliki

Mengenal Inafis, Peran, Tugas, dan Data yang Dimiliki

Tren
Daftar 92 Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia, Mana Saja?

Daftar 92 Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia, Mana Saja?

Tren
Sarkofagus Mumi Dihiasi Gambar Mirip Marge Simpson, Mesir Kuno Meramalkan The Simpsons?

Sarkofagus Mumi Dihiasi Gambar Mirip Marge Simpson, Mesir Kuno Meramalkan The Simpsons?

Tren
Indonesia Vs Filipina di Piala AFF U16 Malam Ini, Pukul Berapa?

Indonesia Vs Filipina di Piala AFF U16 Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
PPDB DKI Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA  Jalur Zonasi: Link, Syarat, Cara Daftarnya

PPDB DKI Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA Jalur Zonasi: Link, Syarat, Cara Daftarnya

Tren
Anies Mulai Ditinggal Pendukungnya di Pilpres 2024: PKS Usung Sohibul Iman, Nasdem Usul Sahroni

Anies Mulai Ditinggal Pendukungnya di Pilpres 2024: PKS Usung Sohibul Iman, Nasdem Usul Sahroni

Tren
Kronologi Konser Lentera Festival Berakhir Ricuh, Penonton Ngamuk Bakar Panggung

Kronologi Konser Lentera Festival Berakhir Ricuh, Penonton Ngamuk Bakar Panggung

Tren
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Paling Lambat 30 Juni 2024

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Paling Lambat 30 Juni 2024

Tren
Adakah Tanggal Merah di Bulan Juli 2024? Simak Rinciannya

Adakah Tanggal Merah di Bulan Juli 2024? Simak Rinciannya

Tren
Ramai soal Biaya Transaksi Naik Jadi Rp 150.000 per Bulan dan 'Unlimited', BSI Pastikan Hoaks

Ramai soal Biaya Transaksi Naik Jadi Rp 150.000 per Bulan dan "Unlimited", BSI Pastikan Hoaks

Tren
Ribuan Pasukan di Timur Tengah Siap Gabung Bersama Hezbollah, jika Israel Serang Lebanon

Ribuan Pasukan di Timur Tengah Siap Gabung Bersama Hezbollah, jika Israel Serang Lebanon

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke