Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPOM Buka Rekrutmen 458 Formasi PPPK, Berminat?

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi terkait mengenai rekrutmen PPPK ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: KP.03.01.2.24.12.22.40 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan BPOM.

Sesuai dengan pengumuman, BPOM saat ini membuka sebanyak 458 formasi PPPK.

Informasi mengenai adanya lowongan PPPK BPOM tersebut dibenarkan oleh Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari.

"Ya (betul sesuai dengan informasi di website)," terangnya dihubungi Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Adapun pengumuman terkait pengadaan PPPK BPOM ini bisa disimak melalui laman berikut. 

Syarat PPPK BPOM

Berikut ini sejumlah persyaratan untuk mengikuti PPPK BPOM:

Berikut ini sejumlah formasi jabatan PPPK BPOM:

Cara pendaftaran

Pelamar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022-6 Januari 2023.

Nantinya pelamar diharuskan mengisi form yang telah disediakan dan memakai data kependudukan yang valid.

Harap mencatat dan menyimpan dengan baik user name dan password pada saat
registrasi.

Nantinya akan ada seleksi administrasi para pelamar yang dilakukan secara online.

Selanjutnya juga akan ada seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Pelaksanaan CAT akan dilakukan di 34 titik lokasi.

Adapun seleksi kompetensi akan terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural dan wawancara memakai CAT BKN.

Terkait dengan jadwal pelaksanaan dan informasi selengkapnya bisa disimak melalui link berikut.

Sedangkan untuk detil rincian formasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PPPK BPOM bisa disimak melalui link berikut.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/27/070500565/bpom-buka-rekrutmen-458-formasi-pppk-berminat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke