Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Video Satpol PP Bandung Razia Hotel, Ini Kata Ahli Hukum

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video Satpol PP Bandung melakukan razia di hotel-hotel, ramai diperbincangkan di media sosial pada Kamis (22/12/2022).

Sejumlah warganet menyoroti razia yang disebut hanya dilakukan di hotel-hotel kelas melati, dan tidak dilakukan di hotel berbintang. 

Selain itu, ada pula warganet yang menanyakan soal dasar hukum razia tersebut apakah masih diperbolehkan, kaitannya dengan aturan KUHP yang terbaru. Dalam KUHP terbaru disebutkan, Satpol PP tidak lagi berwenang melakukan razia di hotel-hotel. 

"Privasi sudah tidak berlaku," tulis pengunggah dalam twitnya.

Hingga Sabtu (24/12/2022), unggahan itu sudah ditonton sebanyak 4,3 juta kali dan disukai sebanyak 6.271 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lalu, bagaimana aturannya, apakah diperbolehkan Satpol PP melakukan razia di hotel?

Tanggapan ahli hukum

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, saat ini Satpol PP masih memiliki kewenangan untuk melakukan razia di hotel.

"Pol PP memang saat ini masih mempunyai kewenangan berdasarkan Peraturan Daerah melakukan penggerebekan atau penggeledahan di hotel," ujar Azmi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Terkait razia yang dilakukan Satpol PP di Bandung, dasar hukumnya adalah Perda Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan razia ini termasuk dalam bagian Operasi Yustisi Satpol PP Kota yang melibatkan berbagai unsur mulai dari Polri, Denpom, dan aparat terkait Kota Bandung.

"Maka bila ada peristiwa yang berdasarkan patroli, temuan, laporan atau pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana di tempat usaha atau penyalahgunaan izin tempat usaha tersebut, maka satpol PP dapat bertindak melakukan kewenangan demi penegakan Perda," kata Azmi. 

Namun Azmi juga menjelaskan, selanjutnya setelah KUHP terbaru mulai berlaku, Satpol PP tidak lagi berhak melakukan razia di hote-hotel. 


Satpol PP tidak berhak melakukan razia

Dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022), Eddy mengatakan, berlakunya pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat seluruh peraturan daerah (perda) tentang zina tidak berlaku.

"Pasal ini (zina dalam KUHP baru) tetap berlaku, tetapi ada penjelasan. Penjelasannya mengatakan, dengan berlakunya pasal ini, maka semua Perda di bawahnya tidak berlaku," ucap Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Eddy mengungkapkan, perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.

Pada Ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Sementara itu, ayat (2) berbunyi:

"Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, maupun orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."

Artinya, seseorang terbukti melanggar atas pasal ini jika terdapat aduan dari pihak-pihak terkait.

"Anda bayangkan jika tidak ada pasal ini, kemudian di daerah yang mereka rajin melakukan sweeping, razia, penggrebekan, itu mereka bisa melakukan ini terhadap siapapun, termasuk turis asing," ujar Eddy.

"Dengan adanya pasal ini, dia melarang, tidak boleh melakukan penggerebekan dan sebagainya karena sifatnya adalah delik aduan. Jadi tidak boleh ada Perda yang mengatur itu sebagai delik biasa, sementara di KUHP sebagai delik aduan," lanjut dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/25/073000565/ramai-soal-video-satpol-pp-bandung-razia-hotel-ini-kata-ahli-hukum

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke