KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Ketua majelis hakim Achmad Satibi menuturkan, Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks menyesatkan.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).
Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun demikian, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.
Aset mewah dikembalikan
Diberitakan Antara, Kamis (15/12/2022), majelis hakim juga menolak dakwaan kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti kerugian kepada korban senilai Rp 17 miliar.
Hakim beranggapan, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana, lantaran regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.
Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Doni Salmanan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.
Daftar aset mewah yang dikembalikan
Dilansir dari laman SIPP PN Bale Bandung, berikut daftar aset mewah yang menjadi barang bukti dan dikembalikan kepada Doni Salmanan:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/16/112800565/tak-dimiskinkan-ini-daftar-99-aset-mewah-doni-salmanan-yang-dikembalikan