KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) malam.
Sebanyak 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dalam rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Tujuh belas partai politik nasional itu terdiri dari 9 parpol parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Sementara 8 sisanya, merupakan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Total 8 dari 9 parpol nasional parlemen memilih menggunakan nomor urut lama saat pemilu 2019.
Delapan partai politik tersebut, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sedangkan satu sisanya, PPP, beserta 8 partai politik nonparlemen mendapatkan nomor urut baru melalui pengundian.
Lantas, bagaimana nomor urut parpol peserta pemilu 2024?
Nomor urut Parpol 2024
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022), berikut daftar nomor urut parpol peserta pemilu 2024:
Selain 17 parpol nasional, KPU juga menetapkan enam parpol lokal Aceh dengan nomor urut:
Diberitakan Kompas.com (11/7/2022), masa kampanye berlangsung pada 13 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye selama kurang lebih 75 hari, hari pemungutan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Putaran 1
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
7. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
10. Penetapan hasil pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran kedua, maka jadwalnya sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Vitorio Mantalean, Tatang Guritno | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Fitria Chusna Farisa)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/15/120500665/nomor-urut-partai-politik-dan-jadwal-pemilu-2024