Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuota Beasiswa Kedokteran 2023 Ditambah, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Jenis Programnya!

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah kuota beasiswa kedokteran dan fellowship sebanyak 82 program studi (prodi) pada 2023 mendatang.

Penambahan kuota beasiswa kedokteran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/F/2812/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Kedokteran dan Fellowship Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2023.

Pendaftaran akan dibuka secara daring pada 9 - 23 Desember 2022 melalui portal
https://bandikdok.kemkes.go.id.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya mengatakan bahwa penambahan kuota beasiswa kedokteran itu termasuk fellow dan dokter spesialis layanan primer.

"Kalau sebelumnya, kami hanya menyediakan kuota beasiswa untuk 47 prodi dokter spesialis dan subspesialis, tahun 2023 ditambah 82 prodi, termasuk di dalamnya ada fellow dan dokter spesialis layanan primer,” jelasnya, dilansir dari keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Ia berharap, penambahan kuota ini dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan sekaligus memperkuat layanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia.

Jenis program beasiswa kedokteran 2023

Mengacu pada SE Nomor HK.02.02/F/2812/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Kedokteran dan Fellowship Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2023 terdapat beberapa program studi yang dibuka dalam Program Beasiswa Kedokteran 2023.

Berikut daftar jenis prodi yang dibuka:

Jenis Prodi Bantuan Biaya pendidikan Kedokteran

1. Program Dokter Spesialis

2. Dokter Spesialis

Felowship

1. Spesialis Anak

  • Fellow Dialisis
  • Fellow Neonatologi

2. Spesialis Bedah

  • Fellow Onkologi

3. Spesialis Bedah Saraf

  • Fellow Neurovaskular

4. Spesialis Obstetri

  • Ginekologi Fellow Onkologi
  • Fellow Fetomaternal
  • Fellow Obsginsos

5. Spesialis Penyakit Dalam

  • Fellow Onkologi (lFO)
  • KKV Fellow lntervensi
  • Fellow Dialisis

6. Spesialis Radiologi

  • Fellow lntervensi
  • Fellow Radiologi Neurointervensi
  • Fellow Radiologi Abdomen

7. Spesialis Saraf

  • Fellow Neurointervensi

8. Spesialis Urologi

  • Fellow Onkologi
  • Fellow Pediatrik
  • Fellow Transplantasi

10. Spesialis Jantung

  • Fellow Aritmia
  • Fellow Ekokardiografi
  • Fellow Perawatan lntensif dan Kegauratan Kardiovaskular
  • Fellow Kardiologi I ntervensi
  • Fellow Pencitraan Kardiovaskular
  • Fellow Prevensi dan Rehabilitasi Kardiovaskular
  • Fellow Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan
  • Fellow Kedokteran Vaskular

11. Spesialis Bedah Thorak Kardiovaskuler

  • Fellow Bedah Jantung Dewasa (Sp.BTKV.J.D.)
  • Fellow Bedah Jantung Pediatrik dan Kongenital (SpBTKVJPK.)

12. Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

  • Fellow Onkologr Toraks

13. Patologi Klinik

  • Fellow Onkologi

Dokter Spesialis Kedokteran Layanan Primer

1. Dokter Layanan Primer

Syarat daftar Program Beasiswa Kedokteran

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Berikut beberapa persyaratan Program Beasiswa Kedokteran:

1. Calon peserta wajib mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara
online melalui portal bandikdok kemkes go id.

2. Calon Peserta Bandikdok telah memiliki bukti pendaftaran pada program studi
spesialis di FK yang dituju.

3. Membuat surat pernyataan calon peserta Program Bantuan Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.

4. Membuat surat kuasa penyerahan STR.

5. Telah menjadi peserta aktif BPJS kesehatan.

6. Peserta Bandikdok Memilih program studi pada Fakultas Kedokteran (FK), yaitu:

  • Bandikdok PPDS-Subspesialis: Universitas yang memiliki kerjasama dengan Kementerian Kesehatan yaitu FK USK, FK USU, FK UNAND. FK UNSRI, FK UNRI FK UI, FK UNPAD, FK UGM, FK UNS, FK UNDIP, FK UNAIR, FK UNIBRAW, FK UNUD, FK ULIV, FK UNHAS, FK UNSRAT
  • Bandikdok DLP: Fakultas Kedokteran yang telah memiliki kerlasama dengan Kementerian Kesehatan yaitu FK Ul, FK UNPAD, FK UGM

7. Peserta Fellowship memenuhi persyaratan program studi yang diselenggarakan oleh rumah sakit penyelenggara.

8. Pada saat pendaftaran/masa pendidikan semua calon peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis tidak sedang proses pindah penugasan/mutasi.

Cara daftar Program Beasiswa Kedokteran

Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon penerima bantuan pendidikan yang telah mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan di laman https://bandikdok.kemkes.go.id.

Selain itu,peserta juga harus membuat surat pernyataan calon peserta Program Bantuan Pendidikan dan Fellowship, memiliki STR, peserta aktif BPJS Kesehatan dan tidak sedang proses pindah penugasan/mutasi.

Jadwal Program Beasiswa Kedokteran

  • Pengiriman Surat Edaran ke Kemenkes/Dinkes Provinsi/Kemhan-TN l/Polri: 9 Desember 2022
  • Sosialisasi Surat Edaran ke Biro OSOM Kemenkes/Dinkes Provinsi/KemhanTNI/Polri: 9 -
  • 12 Desember 2022
  • Pendaftaran Online: 9 - 23 Desember 2022
  • Seleksi administrasi tingkat Dinkes Provinsi: 23 - 26 Desember 2022
  • Seleksr admrnistrasi tingkat pusat: 23 - 26 Desember 2022
  • Penetapan Penerima Bandikdok: Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
  • Mulai perkuliahan: Sesuai lnstitusi Pendidikan.

Informasi selengkapnya mengenai Program Beasiswa Kedokteran 2023 bisa diakses di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/12/183000465/kuota-beasiswa-kedokteran-2023-ditambah-simak-syarat-cara-daftar-dan-jenis

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

Tren
Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Tren
Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Tren
Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Tren
Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Tren
Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Tren
RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

Tren
Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Tren
Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Tren
Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Tren
7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

Tren
Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Tren
Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Tren
Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Tren
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke