Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tiket KA Persambungan

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum membeli tiket kereta api persambungan.

Diketahui, pengguna harus membeli tiket dengan sifat persambungan, terlebih jika rute yang dituju belum dilayani dengan relasi langsung.

Berikut sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli tiket kereta api dengan sifat persambungan, dilansir dari informasi resmi KAI:

Apa itu tiket persambungan?

Definisi tiket kereta api dengan sifat persambungan adalah suatu kondisi di mana jadwal kedatangan kereta api lebih awal dari jadwal kereta api lanjutannya.

Sehingga, memungkinkan bagi penumpang untuk melanjutkan perjalanan kereta api lanjutannya, setelah transit di suatu stasiun.

1. Pastikan jeda waktu keberangkatan antar-kereta lebih dari 180 menit.

2. Dengan memperhatikan jeda waku keberangkatan antar-kereta lebih dari 180 menit, bila terjadi keterlambatan dari kereta api yang dinaiki sebelumnya, maka tiket kereta api lanjutannya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar biaya pesan).

3. Tidak disarankan membeli tiket persambungan dengan jeda waktu antar-kereta kurang dari 180 menit.

Pasalnya, jika terjadi keterlambatan pada kereta sebelumnya, tiket kereta terusannya dianggap hangus dan tidak ada pengembalian biaya.

4. Disarankan membeli tiket persambungan dengan stasiun keberangkatan yang sama antara kereta sebelumnya dengan kereta lanjutannya.

Syarat terbaru naik kereta api

Beberapa waktu lalu, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan soal syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Eva menuturkan, saat ini KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh:

2. Usia 6-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/15/120500265/berikut-yang-harus-diperhatikan-sebelum-membeli-tiket-ka-persambungan

Terkini Lainnya

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke