Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Berikut Aturan Terbaru Penyelenggaraan Konser Musik di Jakarta

Aturan baru penyelenggaraan konser musik itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, aturan tersebut sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas event musik yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujarnya, dikutip dari Antara.

Aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Jakarta

Berikut beberapa poin-poin aturan baru penyelenggaraan konser musik di DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022:

1. Kapasitas maksimal 70 persen

Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen.

Tujuannya untuk keamanan dan keselamatan pengunjung.

"Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen," kata Andhika, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).

2. Maksimal pukul 24.00 WIB

Selain mengatur kapasitas penonton, konser musik di DKI Jakarta juga hanya bisa digelar dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

3. Surat rekomendasi Satgas Covid-19

Penyelenggaran juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT).

Tak hanya itu, penyelenggara juga wajib mengantongi izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Artinya, pengunjung yang diizinkan masuk hanya mereka yang berkategori hijau.

Disparekraf juga mengimbau agar pihak penyelenggara mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak.

Begitupun dnegan tempat pertemuan atau kegiatan, seperti meja, kursi, lorong, jalur vakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

5. Pengetatan kemananan

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Aturan baru mengenai pembatasan penyelenggaraan konser di DKI Jakarta ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Heru meminta Disparekraf DKI Jakarta agar membatasi perizinan konser imbas kenaikan kasus Covid-19.

"Iya, diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan," ujar Heru.

Pengetatan aturan izin konser musik di DKI Jakarta ini juga belajar dari kasus festival musik "Berdendang Bergoyang" yang melakukan penjualan tiket melebihi kapasitas.

Pada September 2022 lalu, panitia konser itu diketahui menjual sekitar 13.000 tiket konser. Kemudian, pada Oktober 2022, sebanyak 14.000 tiket kembali dijual sehingga total ada 27.000 tiket terjual.

Padahal, dalam surat izin keramaian dari panitia menyebutkan bahwa jumlah penonton tidak sebanyak tiket yang dijual.

Sementara itu, dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda. Jumlah kapasitas penonton yang diajukan kepada Satgas Covid-19 dan Disparekraf DKI Jakarta hanya 3.000 dan 5.000 orang.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/12/203000465/simak-berikut-aturan-terbaru-penyelenggaraan-konser-musik-di-jakarta

Terkini Lainnya

Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Tren
Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Tren
Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Tren
10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Tren
Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke