Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Obat Sirup Aman Dirilis BPOM, Apakah Boleh Dijual dan Digunakan Lagi?

133 obat tersebut dinilai aman karena tidak menggunakan empat bahan tambahan yang diduga menyebabkan adanya cemaran EG dan DEG pada sirup.

“Perkembangan pertama berdasar penelusuran data registrasi sirup dan drop dari 133 obat yang terdaftar tak pakai bahan tersebut sehingga aman,” ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Dengan adanya rilis daftar obat sirup aman dari BPOM ini, apakah obat-obat sirup tersebut sudah bisa digunakan masyarakat dan dijual apotek?

Berikut jawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes):

Penjelasan Kemenkes

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Dia mengatakan agar masyarakat menunggu  terlebih dahulu mengenai sudah boleh atau tidaknya obat dijual maupun digunakan kembali.

“Ditunggu informasi selanjutnnya,” ujar Nadia. saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Hal ini karena seluruh pemeriksaan terhadap obat-obat sirup menurutnya belum selesai.

“Kita sedang kaji, karena belum semua selesai pemeriksaannya,” ujar Nadia.

BPOM dalam konferensi pers yang dilakukannya pada Minggu (23/10/2022) menjelaskan adanya 133 obat yang menurutnya aman.

Adapun daftar obat yang menurut BPOM aman tersebut bisa disimak dalam tautan berikut.

Selain merilis daftar 133 obat tersebut, BPOM juga merilis hasil penyelidikan pada 102 obat yang sebelumnya disebutkan dipakai oleh para pasien gagal ginjal akut.

Dari pengujian BPOM, hasil awal menunjukkan bahwa 23 obat dinyatakan aman digunakan karena tak mengandung pelarut-pelarut tersebut

“Dari 102 ada 23 produk yang tak pakai pelarut tersebut sehingga aman dipakai,” katanya.

Tujuh obat lain telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman. Namun, terdapat 3 produk dari 102 obat tersebut mengandung cemaran melebihi ambang batas aman.

Sebanyak 69 produk sisanya masih dalam proses sampling dan pengujian.

“Secepatnya kami akan keluarkan secara bertahap karena ini untuk menyatakan sudah bertambah yang aman tentunya jadi pilhan untuk bisa dikonsumsi,” ujarnya.

Asal cemaran EG dan DEG

Dalam kesempatan tersebut Penny menjelaskan, pada dasarnya sirup untuk dewasa maupun anak-anak tidak diperbolehkan mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Namun menurutnya, etilen glikol dan dietilen glikol bisa muncul sebagai cemaran pada obat sirup yang menggunakan bahan tambahan.

Bahan tambahan ini berasal dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol.

“Keempat bahan ini bukan bahan berbahaya yang dilarang dalam pembuatan sirup obat. Boleh dipakai sebagai pelarut dalam pembuatan obat,” ujar Penny.

Sesuai standar dari Pharmakope Indonesia dan standar baku internasional lain, terdapat ketetapan ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG 0,5 mg per kg berat badan per hari.

BPOM menyampaikan, uji EG dan DEG bukan berati mendukung kesimpulan bahwa sirup obat memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gagal ginjal akut misterius pada anak.

Menurutnya, tugas BPOM adalah menguji dan menunjukkan bukti mana yang memenuhi standar sebagai aman dan tidak memenuhi standar sebagai tidak aman, sehingga kemudian dilakukan penarikan.

“Hanya menunjukkan aman dan tidak aman, tapi akibat sebab, apalagi yang dikaitkan dengan gagal ginjal bukan tugas kami. Karena perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut lagi untuk menunjukkan sebab akibat dengan gagal ginjal,” ujarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/24/140000065/obat-sirup-aman-dirilis-bpom-apakah-boleh-dijual-dan-digunakan-lagi-

Terkini Lainnya

Dulu Berseberangan, Apa yang Membuat PDI-P Kini Melirik Anies Baswedan?

Dulu Berseberangan, Apa yang Membuat PDI-P Kini Melirik Anies Baswedan?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Tren
Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Tren
Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Tren
Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke