Dari hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 5 orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 orang tersangka obstruction of justice atau tindak pidana menghambat atau menghalangi proses hukum kasus tersebut.
Nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo masuk ke dalam dua sangkaan itu.
Beberapa update terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya kekhawatiran Komnas HAM bahwa tersangka pembunuhan seperti Ferdy Sambo bisa bebas.
Kekhawatiran itu muncul mengingat banyaknya pengakuan yang berbeda dalam kasus tersebut. Karena itu Komnas HAM meminta polisi untuk menguatkan bukti-bukti.
Selain itu yang juga banyak mendapat sorotan adalah
Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan Brigadir J, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut soal adanya kemungkinan tiga orang yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," kata Taufan, Jumat (2/9/2022).
Menurut Taufan, dua penembak tersebut di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
Namun, ia enggan membeberkan penembak ketiga dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
2. Keterangan pacar Brigadir J perkuat kesaksian pelecehan seksual terhadap istri Sambo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan keterangan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak, yang menyebut Brigadir J mendapat ancaman justru bisa memperkuat kesaksian pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, Vera pernah mengungkapkan bahwa dirinya dan Brigadir J sempat video call sehari sebelum peristiwa pembunuhan.
Saat itu, Brigadir J menangis karena mendapat ancaman pembunuhan dari Kuat Ma'ruf. Dalam rekonstruksi, Brigadir J diancam karena diduga melecehkan Putri Candrawathi.
"(Kata Vera) 'kenapa?'. (Dijawab Brigadir J) 'karena kalau naik ke atas, lantai 2, ibu sakit. Makanya aku diancam mau dibunuh dia'. Dalam rekonstruksi kan ada yang dia dikejar-kejar pakai pisau itu. Jadi justru Vera pun akan memperkuat kesaksiannya itu," ucap dia.
Karena itu Komnas HAM meminta agar dugaan pelecehan seksual di Magelang itu didalami oleh Polri secara ilmiah. Dia menyarankan polisi mendatangkan ahli-ahli tertentu untuk mendalami kebenaran dari keterangan para saksi dan tersangka tersebut.
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatiran soal tersangka pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo bebas dari hukuman.
Hal itu karena banyaknya keterangan dan pengakuan yang berbeda-beda terkait kasus tersebut.
"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," kata dia.
Dalam tindak pidana umum, Taufan menuturkan bahwa kesaksian itu lemah, tidak seperti kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.
Karenanya, pihak kepolisian membutuhkan alat bukti lain, selain pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.
"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.
4. Kompol Baiquni Wibowo ajukan banding
Diketahui, Polri telah memecat Kompol Baiquni Wibowo karena terlibat dalam kasus obstruction of justice atas pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kompol Baiquni merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Namun, ia kemudian merasa keberatan dan mengajukan banding atas pemecatan tersebut.
"Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat.
Pengacara Hotman Paris mengaku telah menolak permintaan menjadi pengacara salah satu pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hotman beralasan, dia menolak menjadi pengacara salah satu pihak dalam kasus tersebut karena dia sedang menangani kasus yang menyeret rakyat kecil.
"Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa. Ada alasan tertentu. Di bulan yang sama ada dua kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ujar Hotman Paris.
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Rahel Nada Chaterine, Firda Janati | Editor: Krisiandi, Dani Prabowo, Kristyarini, Diamanty Meiliana)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/03/083000565/kasus-pembunuhan-brigadir-j--hotman-paris-tolak-jadi-pengacara-di-kasus