Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota, Apa Saja?

KOMPAS.com - PT kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyediakan sistem pembatalan tiket untuk para pelanggan KA Antarkota.

VP Public Relations KA Joni Martinus menyebut jika sistem pembatalan ditujukan untuk memudahkan pelanggan yang tidak jadi menggunakan kereta api.

Meskipun begitu, pembatalan tiket juga memiliki kompensasi bagi pelanggan yang melakukannya.

"Terdapat pemotongan bea pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan waktu pengembalian 30 hari dari pengajuan pembatalan," kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Joni menjelaskan bahwa pengembalian bea tiket memiliki waktu yang lama, hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyelewengan tiket kereta api.

"Adapun kebijakan mengembalikan bea dalam waktu 30 hari dari pengajuan pembatalan guna mencegah penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjual kembali tiket dengan tambahan bea yang tidak wajar," katanya lagi.

Prosedur pembatalan tiket kereta api

Dikutip dari Instagram @kai121_, pelanggan KA Antarkota dapat melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access secara online.

Selain itu juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh KAI.

Berikut ini adalah prosedur membatalkan tiket KA Antarkota:

Pembatalan tiket melalui loket stasiun

Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket

Daftar stasiun untuk pembatalan tiket kereta api

Berikut ini adalah daftar stasiun yang dapat didatangi untuk melakukan pembatalan tiket KA Antarkota:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/24/130300865/prosedur-pembatalan-tiket-kereta-api-antarkota-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke